IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN SOSIAL DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT
Dengan mencermati kondisi perekonomian masyarakat serta praktek
implementasi kebijakan bantuan sosial di Kota Depok apabila dibandingkan
dengan maksud yang terkandung dalam regulasi kebijakan bantuan sosial, terlihat
adanya berbagai permasalahan baik secara prosedur, administratif maupun secara
hukum sehingga alokasi anggaran bantuan sosial setiap tahun dalam APBD yang
jumlahnya cukup besar temyata tidak memberikan dampak manfaat yang
signifikan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang mengalami resiko sosial.
Permasalahan mendasar lainnya adalah dalam teknis perencanaan dan
penganggarannnya masih dilakukan secara gelondongan dan dalam penyalurannya
masih melalui proses birokrasi yang sangat lama, serta belum sepenuhnya
melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan penyusunan APBD.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis dan
mendeskripsikan fenomena implementasi kebijakan bantuan sosial di Kota Depok,
dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan
. melalui wawancara mendalam tentang persepsi pihak terkait mengenai
pelaksanaan kebijakan bantuan sosial. Data sekunder yang dikumpulkan berupa
kronologi kebijakan, peraturan perundangan dan berita mengenai tema penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan bantuan
sosial di Kota Depok belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan!peraturan perundangan, karena masih dipengaruhi oleh berbagai
kepentingan politik pihak-pihak tertentu serta substansi kebijakan bantuan sosial
yang belum dipahami dengan baik oleh para pelaksana maupun masyarakat yang
menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial, dan pengalokasian anggaran
bantuan sosial belum dilakukan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan
secara baik sesuai dengan kebutuhan riil serta adanya perlakuan yang tidak sama
kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan bantuan sosial.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan agar Pemerintah Kota Depok
melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan tentang pedoman bantuan
sosial secara maksimal agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten
sesuai dengan aturan, dalam penyusunan APBD disarankan agar DPRD Kota
Depok dan Walikota Depok mengalokasikan anggaran bantuan sosial sesuai
dengan kebutuhan riil, dan dirinci serta dicantumkan nama penerima dan besaran
bantuan sosial, Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Program agar
tidak ragu-ragu serta tidak memberikan perlakuan yang berbeda-beda dalam
memberikan pelayanan guna mengatasi permasalahan sosial dalam masyarakat.
No copy data
No other version available