PELAKSANAAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT MENGAWASI PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM OTONOMI LUAS DI INDONESIA
ABSTRAK
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tetap menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat, sehingga tetap mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dimulai dari proses pembentukan peraturan daerah, memungkinkan pemerintah daerah membentuk peraturan daerah berdasarkan kehendak masyarakat sendiri, tanpa memperhatikan kepentingan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah bergairah membentuk peraturan daerah, tetapi muatannya kebanyakan tidak sejalan dengan tujuan diberlakukannya otonomi dalam Negara Kesatuan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah pusat berwenang mengawasi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaannya dalam sistem otonomi luas di Indonesia. Berdasarkan hal itu, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, Bagaimana keterhubungan we•.renang Pernerintah Pusat mengawasi peraturan daerah dalam kaitannya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya? Kedua, Bagaimana implikasi hukum hasil pelaksanaan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah dalam sistem otonomi luas di Indonesia? -
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode historis, dan pendekatan komperatif Jenis data yang dipilih adalah jenis data kualitatif, dengan menentukan data sekunder dan data primer.
Kesimpulan disertasi ini adalah : Pertama, Hubungan wewenang pemerintah pusat mengawasi peraturan daerah merupakan suatu akibat mutlak ditetapkannya bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan merupakan pengikat kesatuan agar kebebasan berotonomi tidak terlepas hegitu jauh mengurangi dasar negara kesatuan. Kebebasan dan kemandirian dalam otonomi bukan kemerdekaan, melainkan kebebasan dan kemandirian dalam ikatan negara kesatuan yang lebih besar. Sendi yang semestinya dipertahankan dalam pengawasan terhadap peraturan daerah adalah sendi kedaulatan rakyat dan sendi kemandirian, serta sendi negara berdasarkan atas hukum. Kedua, Implikasi pelaksanaan wewenang pemerintah pusat mengawasi peraturan daerah dalam sistem otonomi luas di Indonesia berujung pada pembatalan suatu peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Implikasi ini terjadi pada saat proses evaluasi atau klarifikasi perda yang dilakukan oleh Mendagri berjalan dengan batas waktu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Implikasi lain terjadi pada saat pemerintah pusat mengeluarkan keputusan pembatalan suatu peraturan daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, sementara Undang¬undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam Pasal 145 ayat (3) menegaskan bahwa keputusan pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.
No copy data
No other version available