IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DI KOTA BANDUNG
Fungsi pelayanan pemerintah dalam bidang pendidikan memiliki peranan
yang strategis. Kebijakan RSBI sebagai penerapan good governance adalah untuk
perbaikan kualitas pendidikan nasional agar eksistensinya diakui di dunia
intemasional dan memiliki daya saing dengan negara-negara maju. Implementasi
kebijakan RSBI Di kota Bandung masih dihadapkan oleh beberapa permasalahan,
diantaranya adanya persepsi eksklusif dan inkonsistensi pengaturan
penyelenggaraan RSBI di beberapa sekolah negeri. Dengan demikian, fungsi
pemerintah dalam penerapan good governance pada kebijakan RSBI perlu
pengkajian lebih lanjut. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana implementasi kebijakan perintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(SBI) di Kota Bandung.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data penelitian terdiri dari: sumber data primer yang diperoleh
melalui teknik wawancara dan observasi, dan data sekunder yang diperoleh dari
kajian literatur. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Sementara informan
penelitian terdiri dari aparatur Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas
Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, Orang tua siswa serta kelompok masyarakat
yang direpresentasikan oleh DPRD Kota Bandung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan RSBI di
Kota Bandung (SMPN 2, SMAN 5 dan SMKN 7) belum berjalan dengan baik
khususnya pada aktivitas interpetasi dan aplikasi. Sementara aktivitas organisasi
telah mengalami kemajuan dengan baik. Disamping itu, penelitian ini
menghasilkan temuan baru yaitu kepastian hukum, pengawasan dan sikap
pelaksana. Atas dasar tersebut, peneliti mengemukakan saran yaitu: pada konteks
Ilmu Pemerintahan implementasi kebijakan publik model Charles O' Jones (1984)
perlu dilengkapi dengan un sur good governance dan diperlukan penelitian
selanjutnya mengenai pengorganisasian RSBI di unit sekolah, transparansi
anggaran, dan sistem pengawasan RSBI. Pada tataran praktis disarankan agar:
pemerintah daerah perlu menata peraturan RSBI; Pemerintah pusat perlu
menetapkan standar implementasi kebijakan RSBI yang lebih spesifik; serta
diperlukan sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran sebagai pilar good
governance dalam implementasi kebijakan RSBI
No copy data
No other version available