PENGAWASAN DPRD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN SUKABUMI
Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi masih terdapat
permasalahan yang disebabkan belum adanya komitmen pengawasan lembaga
perwakilan rakyat daerah dalam penggunaan anggaran. Masih banyak temuan dari
BPK terhadap pengelolaan anggaran seperti Penatausahaan Persediaan, Piutang
penjualan tidak tertagih, masih terdapat aset tetap yang disajikan tidak dengan
nilai sewajarnya, dan juga Pelaksanaan pemungutan pajak daerah Pemerintah
Kabupaten Sukabumi belum efektif. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana langkah-Iangkah dalam proses
pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten
Sukabumi? Dengan menggunakan konsep syarat-syarat dalam pengawasan agar
dapat berjalan baik dan berhasil yaitu meliputi: Adanya norma, aturan atau
standar; Adanya usaha pemantauan kegiatan yang diatur dengan norma terse but;
Adanya informasi pelaksanaan pengawasan dan pelaksanaan hasil keputusan,
tentang kegiatan dan hasil kegiatan yang dimaksud; Adanya evaluasi kegiatan,
yaitu pembandingan antara norma dengan informasi; Adanya keputusan guna
menetapkan hasil evaluasi terse but, dan; Adanya tindakan pelaksanaan keputusan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif Hal
ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas masalah penelitian dalam rangka
memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam terhadap pengawasan
Iembaga DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang
keuangan di Kabupaten Sukabumi.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan oIeh DPRD selaras dengan proses
perencanaan anggaran. Namun pengawasan yang dilakukan oIeh DPRD
Kabupaten Sukabumi terhadap alokasi anggaran daerah masih Iemah dan
dilakukan dengan cara individu-individu Iangsung melakukan pengawasan
terhadap SKPD terkait bukan dilakukan sebagai kelembagaannya sebagai DPRD.
Dengan demikian pengawasan harus terintegrasi dengan sistem perencanaan yang
partisipatif. Bahwa perencanaan yang partisipatif akan membuka saluran
pengawasan yang juga dilakukan oleh masyarakat. Perencanaan partisipatif
memberikan ruang gerak sangat sempit bagi pengawasan DPRD yang tidak sesuai
dengan aturan pengawasan yang berIaku. Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Partisipatif merupakan barn dalam penyelenggaraan perencanaan
anggaran sebab kecamatan akan mendapatkan anggaran dan penentuan alokasi
belanjanya ditentukan oIeh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang
Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
No copy data
No other version available