PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN MEREK DAGANG DIKAITKAN DENGAN PENAKSIRAN NILAI MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM JAMINAN NASIONAL
ABSTRAK
Latar belakang masalah penelitian dalam disertasi ini adalah merek dagang yang dijadikan sebagai jaminan kredit bank. Dalam menganalisis debitur yang mengajukan kredit, bank melakukan analisis 5C; Capital, Character, Capacity, Collateral, Condition of economy. Sebagai penutup resiko bank meminta jaminan tambahan berbentuk agunan (collateral). Merek dagang yang dijadikan agunan kredit perbankan telah berkembang di luar Indonesia, dan di Indonesia, menurut Pasal 40 ayat (1) UU Merek, Pasal 499 dan 570 KUHPerdata terdapat peluang untuk menjadikan merek sebagai jaminan kredit perbankan. Namun, dikarenakan bank hams berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank "prudential banking principles" pada Pasal 2 UU Perbankan. Kehati-hatian bank tidak terlepas dikarenakan nilai ekonomi suatu merek tidak pasti, belum ada standar penilaian dan kesulitan mengeksekusi jika terjadi kredit macet. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menemukan jaminan dalam perjanjian kredit bank berupa merek dagang yang memiliki nilai ekonomi, (2) menemukan kepastian hukum hak kreditur dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan merek dagang yang bemilai ekonomi apabila terjadi kredit macet, (3) menemukan perspektif penjaminan merek dagang dikaitkan dengan penaksiran nilai ekonomi merek dalam rangka pembangunan hukum jaminan nasional dalam tujuan negara kesejahteraan
Metode penelitian dalam penulisan disertasi ini dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Selain itu digunakan metode perbandingan hukum dengan negara lain, yaitu negara Singapura dan Thailand.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek belum banyak merek dagang perusahaan sebagai jaminan kredit di bank dikarenakan kesulitan dalam penaksiran nilai ekonomi merek sehingga dalam praktek ditemukan bank milik pemerintah yang memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan merek dagang yang dijaminkan secara fidusia. Belum pernah terjadi eksekusi jaminan berupa merek dagang perusahaan oleh perbankan di Indonesia karena tetjadinya gagal bayar atau wanprestasi debitur sebagai pemberi fidusia berupa merek dagang. Secara normatif dan praktek merek dagang perusahaan dapat dijadikan alat penjaminan kredit perbankan karena merek dagang bemilai ekonomi tinggi dan itu mengikuti kondisi perusahaan yang berkembang maju.Perusahaan dan merek dagang perusahaan sebagai satu kesatuan nilai ekonomi namun mempunyai nilai ekonomi masing-masing. Pada dasamya semua merek dagang dapat dijaminkan sebagai collateral perjanjian kredit bank, namun bank dapat melakukan analisa mendalam melalui analisa 5C terhadap perusahaan yang menjaminkan merek dagang perusahaannya. Merck dagang yang bernilai ekonomi tinggi yang diterima oleh bank sebagai collateral perjanjian kredit bank.
No copy data
No other version available