IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PENGINAPAN DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penelitian ini tentang Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel
dan Penginapan, terdapat berbagai model yang dapat mendukung pelaksanaan
kebijakan guna meningkatkan: Pendapatan AsH Daerah dari sektor pajak daearah,
terindikasi hasil pemungutan yang dilakukan mengalami fluktuasi sehingga hasil
pungutan pajak belum optimal, serta belum dapat dijadikan sebagai sumber
keuangan daerah, untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah dan
pembangunan yang seharusnya digali dari potensi sumber daya daerah yang
dimiliki
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder
melalui wawancara dan observasi, untuk data sekunder didapatkan dari dokumen
resmi, berupa laporan kegiatan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa be ban kerja staf pelaksana dalam
mengimplementasikan kebijakan melebihi kemampuannya, insentif masih minim
namun telah diatur dalam Peraturan Daerab Nomor 5 Tabun 2009, disisi lain
standar tujuan kebijakan telah ada dan diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Komunikasi internal dan ekstemal cukup
efektif, lingkungan sosial, ekonomi, politik cukup mendukung, sehingga hasil dari
pemungutan Pajak Hotel dan Penginapan mengalami peningkatan dilihat dari
pencapaian target dan realisasi meskipun belum signifikan peningkatannya jika
dibandingkan dengan potensinya.
T emuan dari penelitian ini adalah adanya faktor lain yang mempengaruhi
keberhasilan implementasi kebijakan yaitu sistem kerja merupakan
pengembangan dari teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van
Horn yaitu standar dan sasaran kebijakan.
No copy data
No other version available