PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKSANA DALAM PERJANJIAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN KEADILAN DIKAITKAN DENGAN KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan pengkajian atas tiga permasalahan yang saling berhubungan terkait dengan perlindungan hukum bagi pelaksana dalam perjanjian pembangunan gedung, berdasarkan asas keadilan, dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Pertama, bagaimana implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian pembangunan gedung dikaitkan dengan jasa konstruksi berdasarkan keadilan sebagai upaya pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Kedua, bagaimana tanggung jawab para pihak atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan keadilan dalam perjanjian pembangunan gedung. Ketiga, bagaimana perspektif perlindungan hukum bagi pelaksana dalam perjanjian pembangunan gedung berdasarkan keadilan dikaitkan dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam rangka pembangunan hukum perjanjian Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang perjanjian pembangunan gedung. Penelitian ini juga didukung dengan melakukan metode perbandingan yaitu mengenai kebijakan hukum dalam mengatur pola interaksi kegiatan pembangunan mulai dari tahap persiapanlperencanaan hingga tahap penggunaannya di beberapa negara dengan sistem hukum common law dan civil law, di Inggris, Singapura dan Belanda.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengguna jasa memiliki posisi tawar yang lebih besar sebagai pihak yang bebas memilih penyedia jasa dan mengatur persyaratannya. Undang-Undang telah memberikan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian pembangunan gedung, namun persyaratan minimal tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai jangka waktu masa pemeliharaan. Kedua, pelaksanaan perjanjian pembangunan gedung melibatkan banyak pihak, memerlukan tanggung jawab semua pihak yang terlibat atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Di dalam perjanjian pembangunan gedung, Teori Hukum Pernbangunan Mochtar, masih relevan namun perlu didasari keadilan yang seimbang antara semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya. Ketiga, Keahlian, dan ketrampilan penyedia jasa dibuktikan dengan sertifikat badan usaha, sertifikat keahlian serta sertifikat ketrampilan di dalam penyelenggaraan pembangunan gedung merupakan salah sate syarat subyektif di dalam perjanjian pembangunan gedung. Selanjutnya keseimbangan tanggung jawab para pihak atas kerugian yang terjadi karena perbuatan melawan hukum untuk dapat memenuhi keadilan, tidak terbatas kepada para pihak yang menandatangani perjanjian pembangunan gedung saja. Keterikatan para pihak dalam perjanjian sebagaimana dimaksud di dalam KUH Perdata Pasal 1340, untuk perbuatan melawan hukum tanggung jawab dapat di pihak lain atau pihak ketiga diluar para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini merupakan pengembangan dari Pasal 1340
No copy data
No other version available