ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA MENUJU HARMONISASI HUKUM REGIONAL ASEAN
ABSTRAK
Era teknologi dan informasi yang semakin canggih telah membawa perubahan peradaban disegala laPangan baik ekonomi, sosial, politik dan hukum, negara tidak bisa mengandalkan kemampuan domestiknya secara sendiri. Kesepakatan Asean Free Trade Area (AFTA) menuju terwujudnya Kornunitas ASEAN di tahun 2015, berdampak bagi kepentingan Indonesia yang nantinya mampu memberdayakan dan mensejahterakan masyarakatnya. Bisnis internasional tidak selalu berjalan lancar potensi terjadinya konflik pasti dirasakan. Konflik dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Arbitrase lebih menarik bagi pelaku bisnis dalam penyelesaian sengketa bisnis karena lebih efisien dari segi waktu, biaya, tenaga yang ahli dan profesional serta keputusan yang diambil final dan mengikat, sehingga kepastian hukum dan putusan yang diambil lebih terjamin. Keputusan arbitrase adalah win-win solution, sebaliknya pada pengadilan ada pihak yang dikalahkan. UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lebih banyak mengatur arbitrase namun tidak dengan tegas menyebutkan bisnis internasional dan model ADR lainnya. Penplakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing dibeberapa kasus dan intervensi Pengadilan sering terjadi. Dengan itu penelitian bertujuan untuk menemukan kepastian hukum sebagai hak para pihak; kemudian merumuskan penguatan kelembagaan serta kerjasama ASEAN terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam protokol Piagam ASEAN 2010 dalam rangka harmonisasi hukum arbitrase terhadap instrumen dan sistem dengan melakukan adopsi model law, rule of procedure ICC dan Konvensi New York 1958.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan pendekatan historis, dan yuridis komparatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Selain data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai data utama, penelitian ini juga menggunakan data primer sebagai data pendukung. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memperoleh hasil penelitian yang sesuai dengan identifikasi masalah, bempa menemukan bagaimana prinsip kepastian hukum sebagai hak, penguatan lembaga arbitrase sebagai penyelesaian sengketa serta perspektif kerjasama penyelesaian sengketa menuju harmonisasi hukum arbitrase regional di ASEAN.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, Prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis pada arbitrase lebih terjamin, karena keputusan yang diambil final dan mengikat para pihak. Klausul arbitrase merupakan perjanjian, Pasal 1230 dan Pasal 1338 KUHPer menyebutkan perjanjian yang sah hendaklah dilakukan dengan itikad baik dan berlaku asas pacta sunt servanda. Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dalam prakteknya tidak efektif terutama di Indonesia, asas ketertiban umum dijadikan alasan penolakan. Kedua, Pembangunan hukum ekonomi bidang hukum perdata internasional dan kelembagaan penyelesaian sengketa diluar pengadilan termasuk prosesnya perlu dikembangkan. Ketiga: Kerjasama ASEAN di bidang harmonisasi hukum arbitrase lebih dimungkinkan karena hamper semua negara ASEAN telah mengadopsi Model Law, Rule of Procedure ICC dan Konvensi New York 1958 atas sistem dan prosedur arbitrase. Pembentukan Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa permanen di ASEAN sudah saatnya dilakukan, dimungkinkan didirikan di Jakarta seperti sekretariat ASEAN.
Kata kunci:
Alternatif Sengketa, ASEAN, Bisnis internasional, Hukum Ekonomi
No copy data
No other version available