PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK KREDITOR DALAM RANGKA PENGEMBANGAN HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Kredit yang diberikan pihak bank selaku lembaga keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal, selalu dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hubungan hukum di antara para pihak (kreditor dan debitor). Adanya perjanjian pinjam-meminj am uang tersebut, maka mutlak diperlukan solusi hukum bagi adanya lembaga jaminan agar memberikan kepastian bagi
pengembalian pinjaman debitor. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan akibat hukum penyelesaian kredit macet bagi kreditor dalam melaksanakan parate eksekusi bila digugat kembali oleh debitor dan pihak ketiga, untuk menemukan pemenuhan hak kreditor dalam kredit macet berdasarkan asas keadilan melalui parate eksekusi, dan untuk menemukan perspektif kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui parate eksekusi objek jaminan dalam upaya pengembangan hukum jaminan di Indonesia.
Kajian teori menggunakan Teori Hukum Alam sebagai Grand Theory, Teori Keadilan sebagai Middle Theory dan Teori Hukum Pembangunan sebagai Applied Theory.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dilengkapi
dengan pendekatan yuridis empiris, historis dan yuridis komparatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Selain data primer, juga digunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berupa data primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian hukum kredit macet bagi
kreditor melalui parate eksekusi, bila digugat kembali oleh debitor dan pihak ketiga dapat menjadi lama dan tidak efektif Hak kreditor untuk melaksanakan parate eksekusi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk perjanjian, belum menjamin adanya kepastian hukum. Penyelesaian kredit macet melalui parate eksekusi objek jaminan dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi kreditor seharusnya didasarkan pada Pasal 6 UUHT.
No copy data
No other version available