TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN E-LOGISTICS SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN LOGISTIK NASIONAL
ABSTRAK
Kemajuan pesat di bidang telematika mendorong pelaku usaha logistik melakukan transaksi electronic-logistics (e-Logistics). Namun demikian, dalam penyelenggaraannya, pelaku usaha belum secara maksimal menerapkan sistem elektronik secara andal dan aman, sehingga terjadi kegagalan fungsi sistem elektronik (malfitnction) yang disebabkan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatican kerugian dalam pelaksanaan perjanjian e-Logistics. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum dan perkembangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian apabila terjadi malfunction yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum serta konsep pengembangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukutn dalam pelaksanaan perjanjian e-Logistics di Indonesia sebagai upaya pengembangan logistik nasional.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (data sekunder). Metode analisa data disajikan secara deskriptif kualitatif. Analisa data juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu tanggung jawab Pelaku Usaha Pos di Jerman dan di Swiss dalam pelaksanaan perjanjian e-Logistics. Lokasi penelitian adalah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan e-Logistics, meliputi
tanggung jawab atas kelalaian (negligence liability), profesi (proffesional dan
produk (strict product liability). Perkembangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat malfunction yang disebabkan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan e-Logistics, dilandasi oleh interactive justice dan ex-ante liability, melalui penerapan safety regulation dan standar-standar (SDM, sistem, perangkat, layanan, operasi, bisnis, dan kualitas) yang umum berlaku dalam dunia usaha, sehingga pelaksanaan sistem elektronik (e-Logistics) berlangsung secara secure connection dan trustworthy. Konsep pengembangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian e-Logistics sebagai upaya pengembangan logistik nasional, diupayakan melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika di Bidang Logistik yang diselenggarakan oleh pelaku usaha Pos (RPM Kominfo Bidang Logistik - Pos). RPM ini meliputi tanggung jawab, status, peran, fungsi, legalitas badan usaha/hukum, perjanjian, undang-undang, yang memuat aspek-aspek legal audit, syarat minimum, standarisasi perangkat, sertifikasi elektronik, sertifikasi keandalan, lisensi, dan asuransi. Selanjutnya, dikorelasikan dengan pengendalian sistem elektronik (e-logistics) berdasarkan fungsi dan peran organisasi (SDM dan perangkat). Penerapannya dapat merujuk pada praktik Pelaku Usaha Pos di Jennan dan Swiss. Konsep pengembangan tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan pengembangan sistem logistik nasional (Sislognas) yang terkoneksi dengan jejaring logistik ASEAN dan global secara online (one-stop world wide connection and communication of trade messages delivery system).
No copy data
No other version available