PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Ilmu Hukum
No copy data
No other version available