DESENTRALISASI FISKAL DI KOTA BANDUNG : Studi Tentang Pemungutan Pajak BPHTB Di Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung
Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Namun dalam pelaksanaannya,
desentralisasi fiskal dalam pemungutan BPHTB belum terlaksana secara optimal. Hal
demikian tampak dari hasil rekap realisasi pajak daerah Kota Bandung dimana
kontribusi untuk BPHTB masihjauh yang diharapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta
mengeksplorasi permasalahaan yang berkaitan dengan efektifitas desentralisasi fiskal,
khususnya Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Bandung.
Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Informan kuncinya terdiri dari;
pertama, key informan yang terdiri dari pejabat di Dinas Pelayanan Pajak Kota
Bandung; kedua, frontline staf yaitu petugas pajak yang melayani langsung wajib
pajak; dan ketiga adalah wajib pajak (tax payer) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PP AT). Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, pengamatan
terhadap penyelenggaraan kegiatan pemberi pelayanan di kantor pelayanan pajak dan
studi dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan Teori Desentralisasi Fiskal yang diusung oleh
Delivery. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi fiscal pemungutan
pajak BPHTB di Kota Bandung belum efektif karena tidakberlandaskan kepada
prinsip otonomi daerah, partisipasi secara demokratis, perencanaan bottom-up,
pembangkitan sumber-sumber keuangan dan keseimbangan pembagian sumberĀ
sumber daya. Dalam proses implementasi pajak BPHTB diperlukan penguatan pada
kebijakan seperti apraisal dari setiap transaksi melalui pelaporan secara online; sistem
punishandreward untuk wajib pajak BPHTB; dibangunnya ruang komunikasi dengan
para pemangku kepentingan (stakeholders), terkait dengan alokasi penggunaan uang
pajak; pemberdayaan bagi petugas pajak agar melaksanakan fungsi pelayanan sesuai
harapan wajib pajak; dan perlu dilibatkannya wajib pajak BPHTB untuk mengurangi
kesenjangan antara harapan dan realitas tentang kualitas pelayanan yang ada.
No copy data
No other version available