PERSPEKTIF HUKUM PENGEMBANGAN MODEL PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PERUSAHAAN SEBAGAI WUJUD PARTISIPASI PERSEROAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Penelitian dengan tema tanggung jawab sosial perusahaan pad a tahun
tahun belakangan ini menjadi. trend, baik bagi kalangan akademisi maupun
bagi para peneliti umum. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk
pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan di Indonesia, dalam
hubungannya dengan pembangunan perekonomian nasional. Penelitian juga
diarahkan untuk menemukan dan mengembangkan partisipasi perseroan dalam
pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan ditinjau dari perspektif
pembangunan nasional di bidang perekonomian. Selain itu, penelitian juga
ditujukan untuk menemukan dan memformulasikan pengembangan model
pertanggungjawaban sosial perusahaan ke depan dalam perspektif hukum yang
sesuai dengan filosofi Pancasila.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menitikberatkan pada penelusuran data
kepustakaan untuk mengkaji mengenai pengembangan model pertanggungjawaban
sosial perusahaan dalam perspektif hukum sebagai wujud partisipasi perseroan
dalam pembangunan nasional. Penelitian juga dilakukan melalui penelusuran data
primer dengan wawancara langsung guna melengkapi data kepustakaan yang telah
ada. Data yang telah diperoleh dan terkumpul dianalisis secara kualitatif, tanpa
menggunakan rumus matematis. Selanjutnya, penarikan simpulan dilakukan melalui
metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan metode ini, penelitian memusatkan
perhatian pada sumber-sumber hukum yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pelaksanaan pertanggung
jawaban sosial perusahaan di Indonesia selama ini belum sepenuhnya memenuhi
ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip pembangunan perekonomian nasional.
Hal tersebut dikarenakan praktik pertanggungjawaban sosial perusahaan di
Indonesia se lama ini merupakan adopsi dari konsep corporate philanthropy yang
berkernbang pada masyarakat kapitalis yang lebih mengedepankan praktik belas
kasihan atau konsep denna (charity). Kedua, saat ini perusahaan (perseroan) telah
berpartisipasi untuk tu rut menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui bisnis intinya
menciptakan kesempatan kerja bagi warga negara, Se lain itu, partisipasi perseroan
dalam perkembangannya telah pula dilaksanakan melalui berbagai bentuk program
CSR. Namun demikian, partisipasi perseroan melalui pelaksanaan CSR ditinjau dari
perspektif pembangunan nasional di bidang perekonomian dapat dikatakan belum
maksimal sebab faktanya praktik CSR-nya masih sebatas santunan (charity) atau
kedermawanan (philanthropy). Ketiga, pengembangan model pertanggungjawaban
sosial perusahaan ke depan dalam perspektif hukum yang sesuai dengan filosofi
Pancasila diarahkan melalui strategi pemberdayaan masyarakat sebagai suatu upaya
pengembangan dan pengintegrasian pranata kebijakan ekonomi dan sosial yang
berorientasi kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Selain itu, dapat dikatakan
bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban sosial perusahaan
belummemadai dan kurang jelas ·sehingga dikhawatirkan tidak dapat mendukung
terlaksananya konsep dan pengembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan
secara maksimal.
No copy data
No other version available