DESENTRALISASI DAN PARTISIPASI: STUDI TENTANG DESENTRALISASI POLITIK DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERUMUSAN RPJMD PROVINSI RIAU TAHUN 2014-2019
Sejak tahun 2001, Indonesia adalah tennasuk salah satu negara demokrasi
baru yang menjalankan sistim pemerintahan yang desentralistik, Salah satu wujud
dari pelaksanaan desentralisasi adalah diberikannya wewenang kepada daerah
otonom untuk merumuskan kebijakan secara mandiri (desentralisasi politik)
transfer wewenang tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mendorong proses
demokrasi di tingkat lokal. Namun demikian dalam perkembangannya, beberapa
hasil studi menunjukkan bahwa implementasi desentralisasi politik tidak
berkorelasi positif dengan fasilitasi partisipasi publik dalam perumusan kebijakan,
pertanyaannya adalah bagaimana implementasi desentralisasi politik di Provinsi
Riau? apakah implementasi desentralisasi politik tersebut dapat memfasilitasi
partisipasi publik dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
(RPJMD)?
Studi ini menaruh perhatian utama kepada upaya mendeskripsikan dan
menjelaskan implementasi desentralisasi politik dan partisipasi publik dalam
perumusan kebijakan di Provinsi Riau, studi ini bertujuan (1) Mendapatkan
deskripsi dan penjelasan tentang implementasi kebijakan desentralisasi (politik)
yang digulirkan pemerintah pusat tahun 2001, apakah implementasi desentralisasi
politik tersebut dapat memfasilitasi partisipasi publik dalam perumusan RPJMD
Provinsi Riau tahun 2014-2019, (2). Mendapatkan penjelasan tentang bentuk,
tingkat dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap partisipasi publik dalam
perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019.
Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan melibatkan para
pemangku kepentingan di Provinsi Riau sebagai infonnannya, penelitian ini
menemukan beberapa hal;
Pertama, dari analisis perumusan kebijakan RPJMD Provinsi Riau tahun
2014-2019 didapati beberapa temuan, masing-masing: (1) Model fonnulasi
kebijakan RPJMD berbentuk model elitis dan pendekatan perencanaan
pembangunan yang dominan berlangsung adalah pendekatan top down dan
teknokratis. (2) Terdapat dua bentuk kekuasaan yang mempengaruhi perumusan
kebijakan RPJMD yaitu visible power dan hidden power dan (3) Perumusan
kebijakan RPJMD berlangsung dalam ruang tertutup (closed space).
Kedua; dari analisis partisipasi publik dalam perumusan kebijakan RPJMD
Provinsi Riau tahun 2014-2019, didapati beberapa temuan penting, masingĀ
masing (1) Bentuk partisipasi publik berbentuk public meeting, (2) Tingkat
partisipasi adalah consultation atau masih dalam taraf partisipasi semu (degree
oftokenism). (3) Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh dalam perumusan
kebijakan yaitu: terbatasnya peran media massa, komunikasi kebijakan yang
lemah dan terbatas, dan infrastruktur politik yang kurang mendukung partisipasi.
Dari kedua hasil analisis penelitian sebagaimana diatas, maka
disimpulkan bahwa implementasi desentralisasi politik belum dapat memfasilitasi
partisipasi publik dalam perumusaan kebijakan. Model elitis dari perumusan
kebijakan, dominannya pendekatan perencanaan top-down dan teknokratis serta
perurnusan kebijakan yang umumnya dilakukan di ruang tertutup (closed space)
menyulitkan partisipasi publik dan akomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
No copy data
No other version available