EKSISTENSI HUKUM TUA PADA PEMERINTAHAN DESA (Studi Tentang Hukum Tua Dalam konsep Pemerintahan Yang bertanggung Jawab Di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Peripode Tahun 1945 - 2014)
Studi dari penelitian disertasi ini adalah eksistensi Hukum Tua pada
Pemerintahan Desa di Minahasa. Tujuannya adalah untuk mengetahui eksistensi
Hukum Tua pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi
Utara periode tahun 1945 - 2014, dan dalam pemerintahan yang bertanggung
jawab berdasarkan aspek accountability, obligation, dan cause.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif Dalam penyusunan disertasi ini,
data primer diperoleh melalui wawancara dan Forum Group Discussion (FGD)
yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2014 bertempat di Kantor Bupati
Minahasa, dengan berbagai pihak yang secara langsung terkait dengan masalah
eksistensi Hukum Tua. Sedangkan data sekunder, diperoleh melalui studi pustaka
dan bahan-bahan referensi terkait. Untuk menjaga kredibilitas data dan informasi
yang diperoleh, penelitian ini menggunakan pendekatan "triangulation"
(trlangulasi). Data yang sudah diperoleh melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi kemudian dianalisis melalui 3 (tiga) tahapan yaitu reading the
transcript, categorizing dan contextualizing.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa eksistensi Hukum Tua
pada pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara periode
tahun 1945-2014 telah mengalami pasang surut dalam bentuk pelemahan dan
penguatan, dengan diberlakukannya berbagai peraturan perundang-undangan
tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa. Pelemahannya adalah
hilangnya posisi dan fungsi Hukum Tua sebagai pemimpin adat, hilangnya
kewenangan Hukum Tua dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangga
desa berdasarkan adat istiadat, serta masuknya politisasi dalam demokrasi lokal
pada Pemerintahan Desa di Minahasa .. N amun, eksistensi Hukum Tua mengalami
penguatan, yang ditandai dengan telah membaiknya Hukum Tua dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, baik dari aspek
akuntabilitas (accountability), kewajiban (obligation), maupun aspek sebab-akibat
(cause).
No copy data
No other version available