Text
Filosofi Kewenangan Organ Dan Lembaga Daerah
Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah dalam sistem pemerintahan daerah sengat vital di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dianalisis dari karakter dan jenis kewenangan yang dilimpahkan kepada Organ dan Lembaga Daerah selain memiliki makna yuridis, juga memiliki makna filosofis dalam kontek falsafah bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia. Dasar Konstitusional, kebinekaan, pemelihara dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli , dan dasar negara hukum merupakan pilar-pilar utama dalam menentukan karakter dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dalam kaitannya dengan kewenangan Organ dan Lembaga Darah dalam sistem pemerintahan daerah.
No copy data
No other version available