Text
Konsep Kesaksian
Dalam beberapa kasus, kedudukan wanita selalu disangsikan sebagai pihak yang dapat dipercaya. Dalam pengambilan keputusan, pola pikir hingga saksi perdilan hal ini diperkuat dengan apa yang tersurat dalam Al-Qur'an Jikalah kesaksian wanita tidak cukup seorang saja, bahkan diperjelas dengan kesaksian dua wanita se-level dengan kesaksian seorang lelaki. Namun dalam hukum acara perdilan agama status Wanita dan lelaki adalah sama. Azas yang diambil dari kedua hukum ini adalah masalah. Untuk itu kesaksian ini dibahas secara usul fiqh konteks tualpun juga pendekatan harmonisasi. Logisnya, kesaksian tidak dilihat dari siapa yang yang menyampaikan, melainkan dilihat dari isi keterangan yang diberikan dan apabila keterangan yang diberikan adalah hal yang sebenarnya, akurat serta kredibel bahkan dapat dipertanggung jawabkan, maka kesaksian pun dapat diteriama. Buku ini dengan penjelasan Fiqh kontemporer menjawab pertanyaan masyarakat dan persoalan yang kian berkembang.
No copy data
No other version available