Text
Kualitas Simplisia Saintifikasi Jamu Antihiperkolesterolemia di Tiga Daerah di Jawa Barat
Saintifikasi jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Dukungan aspek legal program saintifikasi jamu adalah dengan terbitnya Permenkes Saintifikasi Jamu No.003/Menkes/Per/I/2010. Salah satu persyaratan bahan jamu adalah berkualitas sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Untuk mencapai jamu yang berkualitas, perlu dilakukan pemeriksaan parameter kualitas simplisia jamu dan didukung oleh cara pembuatan jamu yang optimal. Formula saintifikasi jamu yang dipilih adalah jamu antihiperkolesterolemia yang diambil di tiga daerah di Jawa Barat, yaitu Bandung, Cianjur dan Sumedang. Jamu antihiperkolesterolemia terdiri dari simplisia daun jati belanda (Guazuma ulmifolia Lamk.), simplisia daun kemuning (Murraya paniculata L. Jack.) dan simplisia akar kelembak (Rheum officinale Baillon.). Pemeriksaan kualitas simplisia yang dilakukan adalah pemeriksaan parameter spesifik (organoleptik dan kadar sari), parameter non spesifik (susut pengeringan, kadar air dan kadar abu) dan uji Pola KLT. Dari semua sampel yang ada, hanya simplisia daun kemuning (Murraya paniculata L. Jack.) asal Sumedang yang memenuhi semua parameter seperti tertera di Farmakope Herbal, yaitu: kadar sari larut air 12,50%; kadar sari larut etanol 10,50%; susut pengeringan 7,00%; kadar abu total 8,67%; kadar sari tidak larut asam 0,33%. Cara pembuatan jamu antihiperkolesterolemia secara infus ataupun dekok sudah optimal yang ditandai dengan tidak adanya endapan yang terbentuk.
Kata kunci : Saintifikasi jamu, Jamu antihiperkolesterolemia, Kualitas simplisia jamu,
Pembuatan jamu yang optimal
No copy data
No other version available