Text
Pelindungan Hukum Dan Pemanfaatan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Pelaku Seni Pertunjukan Dalam Perspektif Ekonomi Digital
ABSTRAK
Pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan yang bersumber dari ekspresi
budaya tradisional di Indonesia masih kurang populer dibandingkan dengan
pencipta. Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni.
Terlebih lagi, dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni
pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital. Pelindungan kekayaan
intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling
bertolak belakang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk, pertama, mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan
sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional
yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia. Kedua, menerapkan prinsipprinsip
hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong
sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Ketiga, merumuskan konsep hukum yang
paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan
Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital
untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Agar lebih
memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat komunitas lokal pelaku seni
pertunjukan, diperlukan pula metode yuridis empiris khususnya yuridis sosiologis
dan yuridis antropologis. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan
mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan dan informasi yang
diperoleh diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pelindungan seni pertunjukan
Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia
sangat tepat menggunakan teori hak inklusif. Kedua, terdapat lima prinsip yang
harus dipegang teguh dalam pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional: prinsip
pelindungan defensif; prinsip pelindungan EBT lintas batas negara; prinsip
menghargai karya cipta baru; prinsip penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional
secara efektif di bidang seni pertunjukan; dan prinsip penyusunan kontrak yang
menguntungkan para pihak. Adapun hasil penelitian yang ketiga adalah, konsep
hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang
merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan
ekonomi digital adalah konsep remunerasi digital. Peneliti menyarankan untuk
meregulasi hak inklusif dalam suatu Peraturan Pemerintah. Prinsip efektivitas
dalam penggunaan Ekspresi Budaya tradisional memerlukan terbentuknya
pedoman tertulis oleh komunitas budaya setempat. Dalam hal implementasi
remunerasi digital diperlukan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif
Ekspresi Budaya Tradisional yang akan menerima kuasa dari para pelaku seni
pertunjukan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Kata Kunci: ekspresi budaya tradisional, pelaku pertunjukan, ekonomi digital
ABSTRACT
Nowadays, Indonesian performer of art, originating from Traditional Cultural
Expressions (TCEs), enjoys less legal protection compared with the creator, as a
copyright holder. The traditional arts performer, however, contributes significantly
to traditional arts preservation. This condition bears importance to society because
of digital media, which make it easier to announce and communicate the performing
arts. Intellectual property protection and cultural preservation are two opposing
poles in many conditions. According to this, firstly, this study aims to evaluate and
analyze legal theories used as Indonesian ratio legis in protecting the performing
arts derived from TCEs as communal copyright. Secondly, this research aims to
identify legal principles that govern the utilization of performers’ economic rights
under the TCEs regime. Thirdly, the study also aims to formulate a suitable legal
concept for the utilization of performing arts under the classification of TCEs,
which can develop digital economic aspect, which also, lead to domination in the
worldwide intellectual property competition.
The first part of this research used the normative-juridical approach. Other
parts of this research were the extraction of empiric-juridical study, which is
essential to have a better understanding of the living values of the local community
that govern performers of the performing arts. The specification of the empirical
method was legal-sociology and legal-anthropological approach. Furthermore,
this research involves a collection and study of primary, secondary, and tertiary
legal materials. The materials are obtained is processed and analyzed with
qualitative methods and presented in a descriptive analytical form.
This study concludes that the theory of inclusive right is suitable to protect the
communal copyright of performing arts of TCEs, in Indonesia. There are five
principles in the utilization of TCEs: defensive protection principle; TCEs
protection principle across national borders; respecting new copyrighted works
principle; Effective TCEs usage principle; and beneficial contract principle. The
legal concept of digital remuneration is suitable to be used in the utilization of the
performing arts under the category of TCEs for realizing digital economic
development. According to the research results, the Indonesian government has to
involve inclusive rights in its regulations. Principles of effectiveness in the use of
TCEs requires the formation of written guidelines by the local cultural community.
In terms of digital remuneration implementation, it is necessary to establish a TCEs
collective management organization provided for receiving mandates from
performers to collect, manage, and distribute royalties.
Keywords: traditional cultural expressions, performers’ right, digital economy
No copy data
No other version available