Text
Kajian Hukum Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
Dalam praktek di Indonesia perusahaan modal ventura melaksanakan
bisnisnya seperti perbankan. Bahwa sampat saat ini pada umumnya perusahaan
modal ventura lebih banyak berpraktik sebagai pemberi kredit sebagaimana
lazimnya praktik pemberian kredit perbankan. Semua persyaratan dan ketentuan
yang diminta kepada perusahaan pasangan usaha tidak ubahnya seperti sebuah
bank dalam memberikan kreditnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengelolaan
pembiayaan dalam industri modal ventura untuk optimalisasi pembiayaan UMKM
dalam rangka mewujudkan pembaharuan hukum lembaga pembiayaan modal
ventura.
Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, dengan menyusun
kerangka konsepsional, dengan merumuskan ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian. Spesifikasi
Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini dilakukan secara deskriptifanalitis
yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dan
kemudian menganalisanya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang
diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis yuridis normatif kualitatif.
Peraturan yang ada belum dapat mengakomodir sistem modal ventura
yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pembiayaan pada
umumnya. Pelaksanaan lembaga pembiayaan modal ventura sebagai alternatif
pembiayaan bagi UMKM belum memberikan keadilan bagi UMKM dalam
mengakses pembiaayan melalui lembaga pembiayaan modal ventura dalam
rangka meningkatkan usahanya karena dalam praktek pembiayaan modal ventura
sudah menyimpang dari karakteristiknya, tujuan modal ventura sebagai alternatif
pembiayaan terutama bagi UMKM belum tercapai. Konsep pembaharuan hukum
lembaga pembiayaan modal ventura sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha
mikro kecil dan menengah dilakukan dengan cara pembentukan badan hukum
pengelola dana (venture fund) oleh perusahaan modal ventura dan perlunya
pengaturan yang lebih baik terkait pelaksanaan lembaga pembiayaan modal
ventura untuk mengurangi potensi terjadinya redundance, overlapped dan
counter productive. Seperti pengaturan terkait : perluasan kegiatan usaha industri
modal ventura, kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura juga perlu
dilakukan pembaharuan, penguatan permodalan industri modal ventura, perlu
dibentuk peraturan mengenai teknis pelaksanaan modal ventura yang lebih terinci,
terutama yang mengatur mengenai kontrak procedural perjanjian pembiayaan
modal ventura dan perlu dilakukan pengawasan yang bersifat on site supervision
dalam bentuk Pemeriksaan Langsung. Dengan pembaharuan hukum lembaga
pembiayaan modal ventura akan tercipta industri modal ventura di Indonesia yang
mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan
pada industri start-up termasuk ekonomi kreatif.
Abstract
In practice in Indonesia, venture capital companies carry out their
business like banking. That until now, in general, venture capital companies
practice more as credit providers as is usual practice of providing bank loans. All
terms and conditions requested by a business partner company are like a bank in
giving credit. Therefore, a financing management in the venture capital industry
is needed to optimize the financing of MSMEs in order to realize legal reform of
venture capital financing institutions.
Method The approach used is normative juridical namely legal research
that uses secondary data sources, by drawing up a conceptual framework, by
formulating the provisions contained in the Laws and Regulations that form the
basis of research. The research specifications used in this study were carried out
in a descriptive-analytical manner, namely research that described the events
being studied and then analyzed them based on the facts in the form of secondary
data obtained from primary legal materials, secondary legal materials and
tertiary legal materials. The data analysis method used in this study is a
qualitative normative juridical analysis method.
Existing regulations have not been able to accommodate venture capital
systems that have different characteristics from financial institutions in general.
The implementation of venture capital financing institutions as an alternative
financing for MSMEs has not provided justice for MSMEs in accessing financing
through venture capital financing institutions in order to improve their business
because in the practice of venture capital financing has deviated from its
characteristics, the goal of venture capital is not yet reached. The concept of
managing venture capital companies as an alternative financing for small and
medium micro enterprises in the context of legal reform of venture capital
financing institutions is carried out by establishing a venture fund by venture
capital companies and the need for better regulation related to the
implementation of venture capital financing institutions to reduce the potential for
redundance, overlapped and counter productive. Like related arrangements:
expansion of venture capital industry business activities, policy divestment
process for venture capital industries also needs to be renewed, strengthening
capital of the venture capital industry, regulations on technical implementation of
venture capital need to be established, especially those governing procedural
contracts for capital financing agreements. venture and needs to be carried out on
site supervision in the form of Direct Inspection. With legal reform, venture
capital financing institutions will create a venture capital industry in Indonesia
that reflects the characteristics of venture capital through funding support
activities in the start-up industry including the creative economy
No copy data
No other version available