Text
Kewajiban Erga Omnes Untuk Menghapusan Implunitas Bagi Pelaku Kejahatan Internasional Dan Implikasinya Bagi Indonesia
Meskipun tidak ada definisi yang diterima secara universal, kejahatan
internasional identik dengan korban sipil dan kehancuran yang meluas, konflik
bersenjata dan sikap patriotism, serta keterlibatan negara. Akibatnya, penegakan
hukum nasional bagi kejahatan ini seringkali gagal sehingga menjadi urusan hukum
internasional. Sayangnya, hukum internasional masih terpenjara pada sistem ‘state
centric’ dan, tanpa adanya kesepakatan, negara merasa tidak terikat pada kewajiban
untuk menuntut. Akibatnya lahirlah iklim impunitas. Padahal, hukum internasional
sejak lama telah mengakui keberadaan norma yang universal dan superior yakni
jus cogens dan konsep obligatio erga omnes yang lahir akibat terlanggarnya hakhak
yang penting. Kedua konsep tersebut berlandaskan pada ‘kepentingan
masyarakat internasional secara keseluruhan’ sehingga harus dipatuhi dalam
keadaan apapun terlepas dari keinginan negara untuk terikat. Penelitian ini
mengkaji kedudukan obligatio erga omnes dalam hierarki sistem hukum
internasional dan menganalisa apakah penuntutan pelaku kejahatan internasional
dapat dikategorikan sebagai kewajiban tersebut yang otomatis lahir dari larangan
kejahatan internasional. Penelitian ini juga akan menganalisa peran status erga
omnes dalam pelaksanaan kewajiban untuk menuntut dan implikasinya bagi
Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji gambaran berupa
data awal tentang konsep erga omnes dalam hukum interanasional. Pendekatan
yang digunakan adalah yurisdis normatif, pendekatan historis, pendekatan kasus
serta pendekatan konseptual. Analisa dalam menjawab identifikasi masalah adalah
kualitatif artinya rumusan pembenaran didasarkan pada kualitas dari pendapat para
ahli hukum, doktrin serta teori maupun norma hukum itu sendiri. Data empiris
berupa praktek-praktek negara juga digunakan walaupun tidak diklasifikasikan
dalam bentuk jumlah dan metode statistik.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa obligatio erga omnes memiliki
kedudukan superior sebagai akibat pelanggaran ‘jus cogens substantif’ yang
bersifat universal dan absolut. Otorisasi kedudukan superior dari konsep ini hanya
dapat dijelaskan berdasarkan teori hukum alam. Penuntutan pelaku kejahatan
internasional merupakan kewajiban erga omnes yang non-derogable sebagai
bentuk perlindungan terhadap norma ‘jus cogens substantif’ sehingga mengikat
semua negara. Pemberlakuan amnesti dan imunitas absolut pejabat negara adalah
bentuk pelanggaran atas kewajiban untuk menuntut yang melahirkan
pertanggungjawaban negara. Penelitian ini menawarkan pemahaman erga omnes
‘baru’ yang merubah paradigma ‘from state sovereignty to humanity based
approach’ sebagai landasan teoritis berlakunya primacy jurisdiction bagi ICC.
Sebagai pengadilan pidana yang paling ideal bagi kejahatan internasional,
pemahaman baru ini dapat memberi solusi kelemahan ICC selama ini dalam
menghapuskan impunitas. Aturan yang jelas tentang status domestik konvensi
dalam sistem hukum Indonesia, pengesahan RKUHP dan larangan praktek amnesti
bagi pelaku kejahatan internasional adalah langkah hukum konkrit yang harus
dilakukan Indonesia sebagai implikasi dari status tersebut.
ABSTRACT
Although with no universally accepted definition, international crimes are
intimately related to civilian casualties and mass destruction, armed conflict and
patriotism, as well as states involvement. Consequently, ordinary criminal law
enforcement often cannot tackle such cases, leaving international law enforcement
as the only option for accountability. However, international law remains
incarcerated within state-centric image and, in the absence of their consent, states
do not perceive that there is such a duty to prosecute international crimes. This has
created the climate of impunity. On the other hand, there is a long-standing
recognition of jus cogens as universal and superior norms and the concept of
obligatio erga omnes as consequence of a breach of important rights. Both legal
concepts are based on the interest of ‘international community as a whole’ and thus
require all states to comply irrespective of their willingness to be bound by those
concepts. This research examines the status of obligatio erga omnes in the
international legal hierarchy and analyses whether or not prosecuting
international crimes can be categorised as obligatio erga omnes as an implication
of the commission of international crimes. The study also seeks the role of obligatio
erga omnes in the implementation of the duty to prosecute and its implications for
Indonesia.
This research applies an analytical descriptive design that examines the
preliminary data of the erga omnes concept in international law using juridical
normative, historical, case law, and conceptual approaches. It is a qualitative
study that relies on the analysis of controlled observations by the researcher based
on the quality of the opinion of legal scholars, doctrines, theories and legal norms
themselves. It also relies on empirical data such as state practices without
qualifying and analysing them statistically.
The result of this research establishes that obligatio erga omnes is
hierarchically superior to other obligations under international law as a result of
a breach of ‘ jus cogens substantive’ which has universal and absolute character.
The authority of the superior status of this concept can only be adequately explained
by natural law. Prosecution of international crimes is a non-derogable obligatio
erga omnes since this is the only way to protect ‘jus cogens substantive’ norms
otherwise they would not constitute as peremptory norms. Consequently, applying
amnesty and absolute immunity for international crimes perpetrator are violations
of the obligation erga omnes to prosecute that entail state responsibility. This
research puts forward a ‘new’ erga omnes concept as paradigm shift ‘from state
sovereignty to humanity based approach’ that can be used as theoretical foundation
for the applicability of ICC’s primacy jurisdiction. As an ideal form of law
enforcement mechanisms for international crimes, this jurisdiction is important to
overcome ICC’s weaknesses to combat impunity, As the implications for Indonesia,
it is necessary to provide well-defined rule regarding position of treaty law in
Indonesia’s legal system, to adopt new Draft of Criminal Law and to prohibit
amnesty law for international crimes perpetrator.
No copy data
No other version available