Text
Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin
Penelitian ini difokuskan pada partisipasi masyarakat dalam pengawasan
tahapan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014
daerah pemilihan Kota Banjarmasin. Partisipasi masyarakat dalam melakukan
pengawasan pemilu dapat dilakukan melalui aktifitas seperti memantau
pelaksanaan tahapan pemilu, melakukan kajian terhadap persoalan kepemiluan
dari aspek pengawasan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,
menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, melaporakan pelanggaran
pemilu dan mengawasai peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mentaati
regulasi. Terdapat enam tahapan pemilu yang strategis dalam melibatkan
masyarakat, yaitu tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pencalonan anggota DPR,
DPD dan DPRD, masa kampanye, masa tenang dan pemungutan dan
penghitungan suara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan
data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis penelitian dilakukan dengan
beberapa langkah yang dimulai dari mengorganisir data mentah sampai dengan
menguji keabsahan data peneliti menggunakan strategi validitas yang salah
satunya adalah triangulasi berbagai sumber.
Hasil penunjukkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan tahapan
pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan daerah pemilihan Kota
Banjarmasin secara umum belum terlihat nyata masyarakat melakukan
pengawasan pemilu. Ternyata dikarenakan oleh minimnya pengetahuan sebagian
besar kalangan masyarakat terhadap persoalan kepemiluan; masyarakat
beranggapan pengawasan tahapan pemilu merupakan tugas dan tanggungjawab
pengawas pemilu saja; masyarakat lebih disibukkan pada kebutuhan elementer
daripada melibatkan diri dalam pengawasan pemilu; adanya anggapan masyarakat
melakukan pengawasan pemilu “kada jadi baras” (mereka tidak diuntungkan
melakukan pengawasan pemilu); dan masyarakat tidak mau
bersentuhan/berurusan dengan hukum dan cenderung menghindari persoalan
hukum dalam tahapan pemilu.
Disarankan perlu dilakukan penelitian lanjutan oleh peneliti lainnya,
mengapa sebagian besar masyarakat Kota Banjarmasin belum berpartisipasi
dalam pengawasan tahapan pemilihan umum pada enam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum. Selain itu kepada pihak-pihak
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, akademisi, insan media, pegiat
pemilu dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan aktifitas pengawasan pada
seluruh tahapan pemilihan umum.
Kata Kunci : Partisipasi, pengawasan, pemilu
vi
Abstract
The research is focused on public participation on supervising the stages
of elections to members of DPRD of South Kalimantan Province in 2014 for the
electoral district of Banjarmasin. Community participation in conducting
electoral supervision can be conducted through activities such as monitoring the
implementation of election stages, reviewing election issues from supervision
aspects, preventing election violations, communicating alleged violations of
election, reporting election violations and supervising election participants and
electoral organizers to comply with regulations. There are six strategic electoral
stages in involving the community, namely the voting data updating stage and the
compilation of voter lists, registration and verification of election participants,
nomination of members of DPR, DPD and DPRD, campaign period, calm period
and voting and vote counting.
This study uses qualitative methods, with data collection techniques
through interviews and documentation. The research analysis is done with several
steps starting from organizing raw data up to test the validity of data of
researcher using validity strategy one of them is triangulation of various source.
The results of the appointment, the participation of the community in
supervising the electoral stages of members of the Provincial Legislative Council
of South Kalimantan in Banjarmasin general election in general have not seen
the real people doing election monitoring. Infactual reason is because of the lack
of knowledge from the most of the community on the elections issue; the
community considers the supervision of the election stage to be the duty and
responsibility of the election supervisor only; society is more preoccupied with
elementary needs than involving in electoral supervision; the assumption that the
community conducts electoral supervision "kada jadi baras" (they do not have
any benefit from conducting electoral supervision); and society does not want to
get involved/ deal with the law and tend to avoid legal issues in the election stage.
It is recommended to do further research by other researcher, why some
Banjarmasin cities have not partisipaticipation in the election stage supervision
on six forms of the community participation in electoral supervision. In addition
to the parties such as community leaders, religious leaders, mass organizations,
academics, media personnel, election activists and other parties to conduct
supervisory activities at all stages of the general election.
Keywords : Participation, monitoring, election
No copy data
No other version available