Text
Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Dengan Mekanisme Acara Cepat Yang Berkepastian Hukum (Small Claim Court) Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
ABSTRAK
Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme
beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagi pihak yang bersengketa dengan gugatan kecil, penyelesaian melalui pengadilan
dengan prosedur yang biasa bukanlah pilihan yang tepat karena waktu dan biaya yang
dihabiskan untuk beracara di pengadilan dianggap tidak sebanding dengan besarnya
nilai yang dipersengketakan. Sementara itu, penyelesaian melalui alternatif
penyelesaian sengketa dianggap tidak cukup memberikan kepastian hukum. Oleh
karenanya, atas dasar keadilan dan access to justice sebagai landasan filosofis, maka
diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) No. 2 Tahun 2015 Tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Mekanisme yang digunakan untuk
menyelesaikan gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam PerMA No. 2
tahun 2015 sesungguhnya mengadopsi mekanisme dalam Small Claims Court yang
mampu menyelesaikan sengketa secara cepat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktik penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia yang dianalisis
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menemukan implikasi
aturan penyelesaian sengketa bisnis untuk mewujudkan access to justice dalam
rangka tercapainya penegakan hukum yang keadilan, serta merumuskan konsep
pengaturan penyelesaian sengketa bisnis dengan nilai gugatan kecil melalui
pengadilan yang berkepastian hukum dalam rangka pembaharuan Hukum Acara
Perdata nasional.
Dengan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian dilakukan
secara deskriptif analitis. Penelitian untuk mendapatkan data primer melalui
wawancara digunakan sebagai pelengkap data sekunder, dan selanjutnya dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama praktik penyelesaian sengketa
bisnis dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
telah terlaksana dalam hal prosedural beracara, namun tidak tercapainya asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan dalam implementasi penyelesaian sengketa melalui
pengadilan. Adanya ketentuan normatif dan dishormanisasi aturan menyebabkan
tidak serta mertanya putusan melalui arbitrase dan alternatif penyesaian sengketa
bersifat final dan binding, bahkan lebih jauh menimbulkan konflik kewenangan
absolut dalam menyelesaikan sengketa. Kedua Implikasi dari aturan penyelesaian
sengketa di pengadilan pada kenyataannya menutup kesempatan untuk diperolehnya
access to justice bagi para pihak yang berperkara, terutama bagi pencari keadilan
yang bersengketa dengan nilai gugatan kecil. Penyelesaian sengketa baik yang
dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan yang merupakan bagian dari
proses penegakan hukum terbukti mengalami hambatan untuk terwujudnya keadilan.
Ketiga untuk kepentingan pembaharuan hukum acara perdata nasional, maka konsep
yang ditawarkan untuk penyelesaikan sengketa bisnis dengan nilai gugatan kecil
melalui pengadilan yang berkepastian hukum adalah terintegrasi dalam Undang -
Undang Hukum Acara Perdata agar tercapai unifikasi hukum perdata formil di
Indonesia.
ABSTRACT
Ideally, all type of civil case are supposed to be settled through the same
mechanism procedure as regulated under the applicable law. For the parties that have
dispute with a small amount of claim, a way of settlement through normal court
proceeding is not an accurate choice, since such proceeding spend a non-equivalent
amount of time and expenses with such amount of claim. Meanwhile, the alternative
settlement of dispute deemed as sufficiently give legal certainty in exchange. Hence,
the Supreme Court Regulation (“SCR”) No. 2 of 2015 regarding the Simple Claim
Settlement Procedure was then enacted based on the philosophical grounds of
fairness and the access to justice. This research aims to: (1) understand the practice
of business dispute settlement in Indonesia which analyzed based on the applicable
laws and regulations; (2) to find the implication of the provisions on the business
dispute settlement in order to manifest the access to justice in achieving the just
enactment of law and (3) to formulate the concept of the arrangement on the business
dispute settlement with small claim in court with legal certainty for the purpose of
the amendment of the National Civil Procedural Law.
By using the normative-empirical method, the specification of this research
conducted in descriptive-analytical manner. In obtaining the primary data, this
research use interviews to supplement the secondary data and further analyzed in
juridical qualitative manner.
The result of this research shows that first, the practice of business settlement
of dispute with regards to the prevailing laws and regulations has been implemented
in the civil action procedure, however the fast-simple-inexpensive principle has not
yet achieved in the implementation of dispute settlement in court. The existing
normative and disharmonize provisions have resulted into the absence of final and
binding character of the dispute settlement, this has caused further absolute conflict
of authority in settling dispute. Second, the implication of the dispute settlement
regulation in Court, in reality, preclude the opportunity for the parties in dispute to
attain access to justice, particularly for the justice seeker that have small claim. Either
done within or outside the Court, the settlement of dispute as a part of the law
enactment, is proven to be impeded from manifesting the justice. Third, for the
purpose of the amendment of the national civil procedural law, the concept to settle
business dispute with small claim through court in legal certainty is proposed in the
Law of Civil Law Procedures to achieve the law unification in the formal civil law
in Indonesia.
No copy data
No other version available