Text
Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Abstrak :
Kajian tentang makna dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi ini merupakan kajian di bidang ilmu hukum (khususnya ilmu hukum tata negara) yang berdimensikan filsafat, politik, dan sejarah. Masalah pokoknya adalah: (1) Apakah makna (hakikat dan jiwa) Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga dapat dikualifikasi sebagai dasar pembentukan hukum? (2) Bagaimanakah kedudukan hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? (3) Apa implikasi hukum yang ditimbulkannya?Tujuan utama penelitiannya adalah menemukan makna hukum dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi, serta implikasi hukumnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Motede penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan mengedepankan pendekatan filosofis, historis, dan yuridis (perbandingan hukum). Tahapan penelitiannya, bermula dari penelitian kepustakaan, kemudian didukung dengan penelitian lapangan dengan jalan melakukan wawancara mendalam kepada para responden kunci. Data hukum yang terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif yuridis.Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Makna Naskah Proklamasi adalah naskah tentang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan hakikat bangsa yang merdeka adalah tidak sekedar bebas dari segala belenggu penjajah atau imperialisme, tetapi termasuk bebas dan mandiri untuk mengatur, mengurus, dan mengelola negara sesuai tujuan konstitusionalnya. Kedua, dalam perspektif teori "asalnya sumber hukum" Kelsen; nilai, jiwa, dan semangat yang terkandung dalam Naskah Proklamasi kedudukan hukumnya sebagai Grundnorm. Dalam perspektif teori "jenjang tata hukum" Nawiasky, kedudukan hukumnya sebagai Staatsfundamentalnorm. Sedangkan dalam perspektif teori "sumber hukum": Secara substantif, keberadaan Naskah Proklamasi dapat dikatagorikan dalam sumber hukum materiil; Adapun secara formal atau dari segi bentuk hukumnya (setelah dinormatifisir ke dalam Pembukaan UUD 1945), Naskah Proklamasi adalah sebagai dasar/landasan bagi pembentukan hukum positif nasional. Ketiga, implikasi hukum yang ditawarkan adalah melakukan reaktualisasi makna kemerdekaan, pembaruan konsepsi negara bangsa, kedaulatan dan demokrasi, konstitusi dan konstitusionalisme, serta sumber tertib hukum Indonesia. Karakter hasil temuan penelitian ini, sebagian bersifat menolak konsep atau teori lama dan sebagian yang lain mengembangkan konsep atau teori yang sudah ada, akan tetapi belum menawarkan konsep maupun teori baru. Rekomendasi: Pertama, nilai-nilai yang terkandung dalam Naskah Proklamasi harus dijadikan dasar rujukan oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan (amandemen) terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai sinkronisasi seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan baik yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Keempat, perlu dilakukan penelitian tentang Hermeneutika Hukum sebagai alternatif penemuan hukum baru dengan interpretasi teks. Kelima, perlu dilakukan kajian maupun penelitian hukum lebih lanjut di seputar masalah-masalah yang mendasar di bidang hukum, seperti: mencari dan menemukan teori negara dan teori bernegara khas Indonesia, dan pengembangan teori peraturan perundang-undangan baru pasca amandemen UUD 1945. Keenam, perlu dilakukan pembaruan kurikulum ilmu hukum yang berbasis riset, khususnya dalam rumpun mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Studies pertaining to meaning and legal status of proclamation text is study in the field of legal science, particularly in constitutional law with philosophy, politics, and history dimensions. The main issues are: (1) what the meaning (essence and spirit) of proclamation text of August 17, 1945 , that can be qualified as basis for law making? (2) what is the legal status of proclamation text of August 17, 1945 in Indonesian constitutional system? (3) What is the legal implication? The main purpose of the research is to find out meaning and legal status of proclamation text, as well as it's legal implication in Indonesian constitutional system. Research methods used is normative juridical method, by proposing philosophical, historical, and political, comparative approach as well. Research steps ranging from library research, then equipped with field research by way of conducting in dept interview to the key respondent. Legal data then analyzed with juridical qualitative approach. The outcome of the research shows that; first, the meaning of proclamation text is text concerning proclamation of independence of the nation of Indonesia, while the essence of independent nations is not only free from all form of shackles of colonialist or imperialism, but also free and autonomous to regulate, arrange, and manage state according to its constitutional objectives. Second, in theoretical perspective- "the origin of source of law" of Kelsen; value, soul, and spirit that have contents in proclamation text its legal status as Grundnorm. From the perspective of Nawiaskys theory - "level of legal orde", its legal status as Staatsfundamentalnorm. While in " source of law theory", substantively, the existence of proclamation text can be categorized as source of material law. Formally or from its law form aspect (after introduced into the preamble of 1945 Constitutions), proclamation text is base/foundation for the formation of national positive law. Third, legal implication that it bring about is conducting reactualization, reform of nation state concept, sovereignty and democracy, constitution and constitutionalism, and source of Indonesian legal order. Research character of research finding, partly evade old theory and concept and the rest develop the existing concept and theory, however does not make new theory and concept.Recommendations: first, values contained in proclamation text shall be made as reference for the law maker. Second, need to change against rules that regulate source and Indonesian legal order. Third, its necessary to do further research concerning synchronization of all rules and policy rules either made by central government or local government. Fourth, need to be done research pertaining legal hermeneutics as an alternative new legal findings with text interpretation. Fifth, need to be done study or further legal research around the fundamental legal issues, such as search and find state theory with Indonesian character, and develop theory of new rules of law after the amendment 1945 Constitution. Sixth, need to be done renewal of legal science curriculum with research basis, especially in the circle of constitutional law and administrative law.
Suteki-Tech.Com | Email Us | ©2004-Present Suteki Global Informatika
No copy data
No other version available