Text
Kajian Hukum Implikasi Dari Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) Terhadap Pengaturan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah pengaturan
hukum penanaman modal asing yang termuat dalam Persetujuan Penanaman Modal
Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement / ACIA) tahun 2009
dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut; kedua, bagaimanakah implikasi
dari ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap pengaturan hukum
penanaman modal di Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan ketiga,
bagaimanakah konsep Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hukum penanaman modal
Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN guna menyongsong Pembangunan
Ekonomi Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan
pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data
sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer
berupa wawancara yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini; Pertama, berdasarkan Pasal 1 (a) dan Pasal 2 Persetujuan
ACIA tentang tujuan dari pembentukan ACIA maka pengaturan hukum penanaman
modal asing dalam Persetujuan ACIA menganut suatu rezim penanaman modal yang
“bebas dan terbuka” (a Free and Open Investment Regime) di ASEAN dalam rangka
mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Liberalisasi penanaman modal ASEAN tersebut juga didukung antara lain oleh Prinsip
Perlakuan Nasional (National Treatment) berdasarkan Pasal 5 ACIA dan Prinsip
Perlakukan yang Sama (Most Favoured Nation Treatment/MFN Treatment) berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 ACIA yang keduanya merupakan prinsip hukum internasional yang banyak
digunakan dalam berbagai perjanjian internasional. Disamping itu, pengaturan hukum
penanaman modal asing dalam Persetujuan ACIA juga memuat “negara kesejahteraan”.
Ini terlihat dalam Pembukaan Persetujuan ACIA dan Pembukaan Piagam ASEAN dan
Pasal 1 (poin 5, 6 dan 11) Piagam ASEAN (ASEAN Charter).; Kedua, Implikasi dari
Persetujuan ACIA tersebut maka Indonesia hendaknya harus berusaha menselaraskan
pengaturan hukum penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan ACIA. Berdasarkan
hasil analisis terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal dimana beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah
selaras dengan yang termuat dalam Persetujan ACIA walaupun pada bagian-bagian
tertentu masih ada perbedaan dan perlu penyempurnaan ; Ketiga, Konsep penanaman
modal asing (PMA) dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal mengandung konsep “liberalisasi terbatas” dengan adanya beberapa pengecualian
diantaranya demi kepentingan nasional dan liberalisasi penanaman modal asing tersebut
pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (Pembukaan UU No. 25
tahun 2007, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat 1). Disamping itu, UU Penanaman Modal ini juga
berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UU
Penanaman Modal ini dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
ABSTRACT
The problem in the present research was, first, how the legal provision of
foreign investment set out in the 2009 ASEAN Comprehensive Investment Agreement
(ACIA) in a framework of ASEAN Economic Community is?; second, what the
implications of ACIA on the legislation of investment in Indonesia in a framework of
ASEAN Economic Community are?; and third, what is the concept of Foreign
Investment in Indonesia’s law of investment in a framework of ASEAN Economic
Community in order to welcome Indonesia’s economic development?
The research was a legal one which is juridical-normative in nature, by
approaches of legal history and legal comparison, focusing on secondary data
obtained from library research and supplemented by primary data in form of
interview obtained from a field research. The research specification was descriptiveanalytical.
The collected data was then analyzed by a juridical-qualitative technique.
The research findings were as follows: First, according to Article 1 (a) and
Article 2 of ACIA Agreement on the goal of the establishment of ACIA, the legal
provisions of foreign investment in ACIA Agreement uphold a free and open
investment regime in ASEAN in a bid to realize the ultimate goal of economic
integration in ASEAN Economic Community. The liberalization of the ASEAN
investment is also supported by among others National Treatment in accordance with
Article 5 of ACIA and Most Favoured Nation Treatment/MNF Treatment according
to Article 6 paragraph 1 of ACIA, both being international legal principles widely
applied in lots of international agreements. In addition, the legal provisions of
foreign investment in ACIA Agreement also contains (welfare state”. It can be seen in
the ACIA Agreement and ASEAN Charter preambles and in Article 1 (points 5, 6, and
11) of ASEAN Charter; second, the implication of ACIA Agreement is that Indonesia
should endeavor to synchronize its legal provisions of investment to the provisions of
ACIA. Based on the result of an analysis of the provisions in Law No. 25 of 2007 on
Investment, some provisions have been synchronous with that in ACIA Agreement,
though there are some parts which are dissimilar and thus need improvement; third,
the concept of foreign investment under Law No. 25 of 2007 on Investment is a
concept of “limited liberalization”, allowing some exemptions, such as in national
interest, and the liberalization of foreign investment is in the end intended to realize
people welfare (Preamble of Law No. 25 of 2007, Articles 5 and 6 point1). In
addition, the Law of Investment is also grounded in economic democracy principle as
contained in both Preamble of Law of Investment and Article 33 of the 1945
Constitution.
Suteki-Tech.Com | Email Us | ©2004-Present Suteki Global Informatika
No copy data
No other version available