Text
Konsepsi Hak Garap Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanian Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Ajaran Negara Kesejahteraan
Abstrak :
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara akademik pemikiran tentang hak garap sebagai salah satu hak atas tanah dalam sistem hukum tanah nasional. Untuk menjelaskan hal tersebut, kajian dalam penelitian ini meliputi; bagaimana praktek penggarapan tanah oleh petani berdasarkan hukum adat, bagaimana hubungan hukum antara penggarap dengan tanah garapan, bagaimana perlindungan hukum terhadap petani penggarap dalam negara kesejahteraan Indonesia, bagaimana pemikiran dan pengembangan hak garap dalam sistem hukum tanah nasional dalam mewujudkan kesejahteraan petani.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini; pertama, penggarapan tanah oleh petani terjadi atas tanah ulayat, tanah negara dan terutama atas tanah milik perorangan; kedua, penggarapan atas tanah ulayat berdasarkan hukum adat dapat melahirkan hak garap dan akan meningkat statusnya menjadi hak milik apabila diusahakan secara aktif dan menetap, penggarapan atas tanah milik perorangan pada umumnya terjadi atas dasar bagi hasil dan sewa menurut kaeadah hukum adat dan kebiasaan setempat sedangkan penggarapan atas tanah negara berdasarkan Surat Izin Menggarap (SIM) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; ketiga, kecuali pemegang SIM, penggarapan oleh petani belum mendapat perlindungan hukum sebagai mana mestinya sehingga menghambat pencapaian kesejahteraan petani. Penggarapan atas tanah ulayat cenderung dianggap sebagai penggarap tidak sah atas tanah negara; penggarapan atas tanah milik perorangan cenderung berlangsung hubungan yang tidak seimbang karena hak dan kewajiban serta jangka waktu dalam hubungan penggarapan ditentukan secara sepihak oleh pemilik dan tidak ada bukti tertulis; ke-empat, Hak garap merupakan hak untuk menggarap atau mengusahakan tanah selama jangka waktu tertentu atas dasar izin, bagi hasil atau sewa. Hak garap telah dikenal sejak lama dalam praktek penguasaan tanah oleh petani. Pengarapan tanah oleh petani, terutama atas tanah milik orang lain, akan dapat mewujudkan kesejahteraan petani, apabila hubungan penggarapan mendapat kepastian dan perlindungan hukum sebagai mana mestinya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengakui dan menjadikan hak garap sebagai suatu hak atas tanah dalam sistem hukum tanah nasional dan pendirian hak garap atas tanah milik perorangan tersebut dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah).
The research is aimed to examine conception of cultivation right academically as a right of land in national land law. To explain such a thing, study in this research embrace; how land cultivation practices by farmer according to adat law, how the relationship between farmworker and land for cultivation, how the legal protection against farmworker in Indonesian welfare sate, how does the thinking and development of cultivation right in national land law in bringing the welfare of farmer into reality. The research is legal research with legal histories and comparative of law approaches that emphasizing on secondary data obtained by doing library research and supported by primary data obtained by doing field research. Specification of the research is descriptive-analytic. Collected data then analyzed qualitatively. The research outcomes; first, land cultivation by farmer take place on ulayat land (tanah ulayat), state land and primarily on privately owned land; second, cultivation of ulayat land based on adat law may give birth to cultivation right and will be mounted to be property right provided that it cultivated actively and permanent. The cultivation of privately owned land generally occurred on the basis of profit sharing and lease according to adat law norms and local custom. Whereas cultivation of state land based on the license to cultivate that issued by competent authority; third, beside license to cultivate holder, the cultivation by farmer has not obtained legal protection yet properly so that impede achievement of the welfare of farmer. The cultivation of ulayat land tend to be regarded as illegal cultivator on state land; cultivation on privately owned land tend to continuous in unbalanced relation since right and duties, time span as well determined by owner unilaterally and without written evidence; fourth, cultivation right is right to cultivate of land which is not her property for certain time span on the basis of license, profit sharing or lease. Cultivation right have been known long before land control practices by farmer. Land cultivation by farmer, especially on other property land will realized the welfare of farmer if the cultivation relationship obtained certainty and legal protection. This thing can be done by way of recognizing and make cultivation right as a right of land in national land law system and the establishment of cultivation right on such privately owned land conducted in front of competent authority (PPAT)
Suteki-Tech.Com | Email Us | ©2004-Present Suteki Global Informatika
No copy data
No other version available