Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Yang Disebabkan Oleh Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Transaksi Elektronik
Abstrak :
Berbelanja atau melakukan transaksi di dunia maya melalui elektronik selalu menggunakan perjanjian baku (standard contract). Perjanjian baku yang dimaksudkan dengan perjanjian elektronik adalah pembakuan materi perjanjian yang dicetak dan dibuat dalam bentuk digital atau menggunakan media elektronik secara sepihak tanpa persetujuan para pihak lainnya, digunakan secara jarak jauh dan tanpa pernah saling bertemu. Apalagi jika dalam perjanjian tersebut memuat klausul exsonerasi yang berisi pengalihan tanggung jawab. Disamping itu bertransaksi melalui elektronik masih menimbulkan perdebatan di bidang hukum, apakah hukum di dunia nyata dapat diterapkan dalam hukum di dunia maya. Sementara hingga kini belum ada hukum yang mengatur secara tegas mengenai cyber law ataupun e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan kekuatan mengikat perjanjian melalui elektronik dalam hukum perjanjian Indonesia, alat bukti dalam menentukan kerugian konsumen yang disebabkan oleh perjanjian baku dalam transaksi elektronik, prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan sebagai upaya melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan konsep hukum yang dapat dikembangkan dalam transaksi elektronik di masa mendatang sehingga dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum nasional. Melalui metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan metode sejarah hukum dan perbandingan hukum, penelitian ini berhasil menunjukkan bahwa perjanjian baku melalui elektronik sama mengikatnya dengan perjanjian secara konvensional. Dengan dasar pada saat diterimanya penawaran pelaku usaha oleh konsumen yang berdasarkan asas konsensualitas dengan indikasi ditekannya tombol agree/sign up atau OK dalam website ataupun dengan cara konsumen mengirim e-mail. Mengenai kekuatan alat bukti, sudah saatnya dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana di negara-negara lain yang mengatur mengenai pesan data dapat diterima sebagai alat bukti sah.Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen amat berkaitan dengan keabsahan dan keberadaan perjanjian baku tersebut, dan sangat terkait dengan masalah pembuktian. Dalam prakteknya pelaku usaha dapat dikenai tanggung jawab kontraktual melalui wanprestasi maupun keadaan memaksa, tanggung jawab produk dengan strict liability, dan tanggung jawab profesional berdasarkan perbuatan melawan hukum.Adapun konsep hukum yang dapat dikembangkan di masa mendatang dalam transaksi melalui elektronik bahwa perjanjian baku tidak boleh memuat klausul exsonerasi yang merugikan konsumen, penerapan tanggung jawab secara penuh melalui beban pembuktian terbalik dan penggunaan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
To buy something or to carry out a transaction in virtual world electronically is always done by a standard contract. The standard contract that in electronic transaction is one with standard material and that printed electronically or digitally by a part without an agreement of other parties, and used remotely where the parties never been meets each other. It is especially when the contract include a clause of exoneration that content is responsibility transference. In addition, the transaction in the virtual world is still debated its legal aspects, is the legal regulation in real world can be applied in virtual world? There are no any laws to regulate clearly the cyber law or e-commerce.This research is aimed to examine legal bonding of that standard contract within contract law of Indonesia, the materials that can be used as evidence in determining the losses of consumer that caused by the standard contract, the principle of liability that can be used to protect the consumers in electronic transaction, and legal concept can be developed for future electronic transaction so it can be make any contribution for development of national law.This research, by usage analytical descriptive method with normative juristic approach and supported by method of law history and law comparison, this research has success to indicate that standard contract through electronics is as bond as conventional counterpart. It is based on acceptance of the contract by consumers that they indicated by keying the agree/sign up or OK key in the website or by sending an e-mail by the consumer. In regard of material evidences, it time for us to accept electronics document as an evidence like as that in other countries that regulate messages sending or as a valid evidence.In addition, this research has also indicated that the principle of liability that can be enforced as a protection for consumers is related closely with validation and existence of that standard contract, and in turn has close relationship with the problem of evidence. In the practice, the business can be enforced to satisfy it's liability as stated in the contract through coercion, to satisfy its liability on product with strict liability, and professional liability as it engages in unlawful action.Legal concept that can be developed in future for electrically transaction is that standard contract can not to content clause of exoneration that can make any loses on the part of consumers, to make business to has full liability through
Suteki-Tech.Com | Email Us | ©2004-Present Suteki Global Informatika
No copy data
No other version available