Skripsi
Manajemen pemerintahan dalam penataan Pedagang Kaki Lima Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya Jakarta Pusat tahun 2017
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hasil pemeriksaan Ombudsman RI yaitu adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penataan pedagang kaki lima Tanah Abang. Penataan ini dinilai tidak memiliki perencanaan yang matang dan terkesan parsial. Selain itu, upaya penataan tersebut tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam penataan pasar dan mengatasi kemacetan yang diakibatkan oleh aktivitas PKL di kawasan Tanah Abang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Manajemen Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Penataan Pedagang Kaki Lima di Tanah Abang. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang relevan dengan masalah penelitian. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposif untuk memudahkan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa manajemen pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta serta perangkat daerah terkait dalam penataan pedagang kaki lima Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya Jakarta Pusat Tahun 2017 belum dapat dikatakan baik. Meskipun dalam penataan tersebut keempat indikator manajemen pemerintahan telah dilakukan, namun masih banyak kekurangan pada tiap-tiap indikatornya yang diawali oleh fungsi perencanaan yang belum dapat dikatakan baik sebagai penentu pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan lainnya, sehingga penataan pedagang kaki lima Tanah Abang tersebut tidak efektif dan tidak efisien serta menimbulkan sejumlah dampak buruk, antara lain konflik horizontal yang timbul antara pedagang kaki lima yang mendapatkan tenda dengan pedagang kaki lima yang tidak mendapatkan tenda dan pedagang yang berada di dalam Pasar Tanah Abang, tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang yang meningkat, dan penataan pedagang kaki lima Tanah Abang tersebut dinilai mengandung tindakan abuse of power yang dilakukan Gubernur dalam hal kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintahan daerah diharapkan mampu memperbaiki Manajemen Pemerintahan dalam Penataan Pedagang Kaki Lima Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya Jakarta Pusat Tahun 2017 agar tercipta penataan pedagang kaki lima yang efektif dan efisien.
Kata kunci : Manajemen Pemerintahan, Pedagang Kaki Lima, Perencanaan, Organisasi, Penggerakan, Kontrol.
No copy data
No other version available