Skripsi
Prinsip Check and Balance dalam Perumusan Undang-Undang di Indonesia : studi pada perumusan Pasal 122 k dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Hubungan eksekutif dan legislatif di era sistem multi partai sempat memanas. Polemik diawali dari disahkankannya Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang MD3 yang berisikan tiga pasal kontroversial yang berujung pada enggannya presiden Joko Widodo menandatangani lembaran pengesahan UndangUndang. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengambil judul Prinsip Check and Balance dalam perumusan Undang-Undang di Indonesia (Studi Pada Perumusan Undang-Undang No.2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. (MD3)). Fokus penelitian ini menganalisis dan mencari fakta terkait fenomena yang terjadi pada rumusan masalah. Penelitian ini berpedoman pada teori kelembagaan melalui prinsip check and balance dari Munir Fuady dengan menggunakan metode kualitatif, didukung sumber data yang diperoleh melalui hasil wawancara dan dokumen, lalu didukung menggunakan validasi data dengan teknik trianggulasi sumber dari tiga informan kunci, yaitu Juniko Siahaan, Deding Ishak, dan Cecep Darmawan. Hasil penelitian ini dapat mendeskripsikan dan mendalami pencapaian prinsip check and balance dalam konteks hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem multi partai. Diantaranya, pembagian kewenangan pada lebih dari satu cabang pemerintahan, saling mengawasi secara langsung, pengadilan sebagai pembuat keputusan akhir perselisihan. Dari tiga teori tersebut berhasil membuktikan adanya prinsip check and balance pada perumusan Undang-Undang MD3 dengan jalan keluar dicabutnya UU tersebut berdasarkan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci : Eksekutif, Legislatif, Multi Partai, Undang-Undang.
No copy data
No other version available