Skripsi
Tata Kelola Keuangan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan perubahan terhadap desa, mulai dari pengakuan hingga kekuasaan baru kepada desa. Di antara berbagai perubahan salah satu hal yang sangat menarik dibahas adalah perubahan dalam tata kelola keuangan desa. Desa menerima bantuan dana dalam nominal yang sangat besar sedangkan dalam kapasitas sebelumnya desa tidak dipersiapkan untuk hal ini. Kompetensi kepala desa beserta jajarannya termasuk peran aktif masyarakat tentu menjadi faktor utama yang memengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini didesain dengan menggunakan metode kualitatif dan bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis perubahan yang terjadi pada aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam tata kelola keuangan desa pasca berlakunya undang-undang desa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, visualisasi anggaran meruapakan salah satu contoh perubahan dalam aspek transparansi . Kedua, desa dibebani tugas administrasi lebih banyak dari sebelumnya untuk mempertanggungjawabkan semua proses pengelolaan keuangan desa seiring jumlah bantuan keuangan yang diterima desa sangat besar. Ketiga dalam hal partisipasi terjadi perubahan pola pikir masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kata kunci : tata kelola, keuangan, desa, dan perubahan.
No copy data
No other version available