Skripsi
Koordinasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minimarket di Kabupaten Sumedang
Skripsi ini menggambarkan hasil penelitian mengenai koordinasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban minimarket di Kabupaten Sumedang. Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah adanya ketertarikan penulis terhadap banyak minimarket di Kabupaten Sumedang dan juga banyak pelanggaran terhadap peraturan daerah, dan penulis tertarik untuk melihat sejauh mana koordinasi yang dilakukan badan penanaman modal dan pelayanan perizinan dengan satuan polisi pamong praja dalam penertibannya. Penulis menemukan beberapa permasalahan koordinasi badan penanaman modal dan pelayanan perizinan dengan satuan polisi pamong praja dalam penertiban minimarket. Seperti tidak adanya saling tukar informasi dan tidak adanya kesepakatan mengenai kegiatan juga kurangnya komunikasi. Dalam penelitian ini koordinasi badan penanaman modal dan pelayanan perizinan dengan satuan polisi pamong praja dalam penertiban minimarket di Kabupaten Sumedang. Penulis menggunakan pendekatan untuk mencapai koordinasi yang efektif dikemukakan Jay R. Galbraith. Pendekatan hirarki manajerial terdiri dari rantai perintah, aliran informasi dan kerja, wewenang formal, hubungan tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Pendekatan berikutnya aturan dan prosedur adalah keputusan yang dibuat untuk kegiatankegiatan yang akan dilakukan kedepannya. Pendekatan selanjutnya penetapan rencana dan tujuan dilakukan untuk pengkoordinasian melalui pengarahan dalam mencapai sasaran yang sama untuk tiap satuan organisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriptif, yaitu menginterpretasikan proses yang sedang berlangsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan yang dimaksud antara lain melalui observasi serta wawancara kepada informan yang terdiri dariSub Bidang Penyusunan Program Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Seksi ketentraman dan ketertibansatuan polisi pamong praja, Staff Seksi Pengendalian Operasional satuan polisi pamong praja, dan pemilik minimarket. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa koordinasi badan penanaman modal dan pelayanan perizinan dengan satuan polisi pamong praja dalam penertiban minimarket di Kabupaten Sumedang telah berjalan, namun ada beberapa dalam prosesnya yang belum terlaksana dengan baik. Dan masih harus menyempurnakan proses koordinasi dalam penertibannya. Kata Kunci: Koordinasi, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban Minimarket.
No copy data
No other version available