Skripsi
Proses Pencapaian Kesepakatan The Asean Intergovernmental Comission on Human Right (AICHR) dalam Negosiasi Kerjasama Penanganan Isu Human Trafficking di Kawasan Asia Tenggara Tahun 2010-2015
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pencapaian kesepakatan AICHR dalam negosiasi kerjasama penangganan isu Human trafficking. Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa hambatan dalam proses pencapaian kesekapatan AICHR seperti diantaranya perbedaan kepentingan dalam menanggani isu Human trafficking yang berasal dari Negara Penerima (Receiving Countries) dan Negara Pengirim (Sending Countries) di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya perbedaan kepentingan tersebut, Kerjasama diantara negara-negara anggota ASEAN dalam menanggani isu Human trafficking juga turut mengalami hambatan. Maka dari itu, negosiasi kerjasama yang dilakukan oleh AICHR dalam menanggani isu tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan kerjasama untuk memudahkan menanggani isu Human trafficking karena sejauh ini AICHR belum mampu untuk turun langsung sendiri unruk menanggani isu tersebut. dibutuhkan kerjasama dengan badan sektoral lainnya dalam menanggani isu tersebut. Penelitian ini menjelaskan fenomena tersebut dengan menggunakan pendekatan Negosiasi Kesepakatan dan Regionalisme untuk melihat proses-proses dimulainya pencapaian kesepakatan dan proses-proses kerjasama yang dilakukan oleh AICHR dalam menanggani isu Human trafficking. Hasil penelitian menunjukan bahwa AICHR sebagai bagian dari organisasi regional ASEAN telah mencapai kesepakatan untuk mendorong negara-negara anggota ASEAN dan badan-badan sektoral ASEAN untuk meningkatkan kerjasama dan tindakan nyata dalam menanggani permasalahan isu Human trafficking di kawasan Asia Tenggara.
Kata kunci : Asia Tenggara, Human trafficking, ASEAN, AICHR, Kerjasama AICHR.
No copy data
No other version available