Skripsi
Strategi Pemerintah Daerah dalam Mempertahankan Karawang sebagai Lumbung Padi Tahun 2016 : studi pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang dikenal masyarakat sebagai daerah penghasil padi terbesar di Jawa Barat. Dengan luas areal pertanian mencapai 94.321 Ha. Kabupaten Karawang mampu memproduksi padi sekitar 1.485.298 Ton. Dengan jumlah produksi padi sebesar itu, Karawang memberikan kontribusi beras hingga 9% dari produksi beras yang dihasilkan Provinsi Jawa Barat. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan, kebutuhan lahan akan meningkat dengan pesat, sementara itu ketersediaan lahan pada dasarnya tidak bertambah. Alih fungsi lahan dari tahun ke tahunnya tentu saja menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Ini dimaksudkan agar predikat Kabupaten karawang sebagai lumbung padi tetap dipertahankan. Berdasarkan tujuan peneliti tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Metode deskriptif merupakan suatu cara dalam meneliti untuk mengungkapkan permasalahan dengan cara mengambarkan serta menjelaskan fenomena pada masa sekarang yang terjadi sesuai dengan fakta yang dilapangan, sehingga dapat menghasilkan data yang berupa kata-kata tertulis dan lisan, dari prilaku, keadaan, dan kondisi. Metode deskriptif ini meliputi teknik pengumpulan data yang didalamnya yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, serta teknik penentuan informan, teknik analisis data, dan validasi data yang didalamnya terdapat triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Ada 5 tahapan dalam pembuatan strategi yang dipakai dalam perumusan strategi. Pertama tahapan tujuan, secara umum tahapan tujuan pemerintah dalam hal ini dapat dikatakan merefleksikan kebutuhan, nilai, aspirasi, serta kekhawatiran masyarakat terhadap kebobrokan, ancaman, ketidakteraturan yang diperoleh masyarakat. Tahapan lingkungan, masih adanya kekurangan mengenai pemahaman masyarakat Kabupaten Karawang tekait perlindungan lahan pertanian. Tahapan pengarahan, peralihan lahan dari pertanian menjadi non pertanian masih besar peluang untuk menjadi hal tersebut, dikarenakan belum adanya aturan yang jelas terhadap zonasi luas lahan yang diperuntukan untuk lahan pertanian. Tahapan aksi, pemerintah daerah sudah merumuskan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mencegah tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Tahapan pembelajaran, kurang optimalnya pemerintah daerah dalam mengelola program yang berdampak pada tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Dari kelima tahapan tersebut ada beberapa tahapan yang masih belum berhasil dilaksanakan. Diantaranya yaitu tahapan lingkungan dan tahapan pengarahan. Masih kurangnya kinerja dari pemerintah daerah dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam perlindungan. Pada tahapan pengarahan masih belum jelasnya alur oengarahan dari kepala pemerintahan dan belum adanya aturan yang jelas. Pemerintah daerah dalam hal ini harus meningkatkan kualitas SDM dan lebih inovatif untuk kemajuan Kabupaten Karawang.
Kata kunci : pemerintah daerah, alih fungsi lahan, strategi pemerintah daerah.
No copy data
No other version available