Skripsi
Implementasi Perda No1 tahun 2007 Tentang Prosedur Perencanaan Dan Penganggaran Daerah pada Program Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) oleh Bappeda Kabupaten Sumedang
Dalam setiap kegiatan pembangunan pada sektor apapun dengan kebijakan
yang mendasarinya, pemerintah harus memegang peranan yang penting dalam
kendali penentuan kebijakan yang mensejahterakan masyarakatnya. Dalam hal ini
tentu ada banyak hal baik kebijakan di bidang ekonomi, kesehatan, infrastruktur,
maupun program yang bersifat untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Fokus
pada kewajiban pemerintah yang akan saya soroti adalah dalam proses perumusan
perencanaan pembangunan yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pelayanan
publik kepada masyarakat. Meskipun untuk mewujudkan tujuan secara efektif
dan efisien seringkali pemerintah masih dihadapkan pada banyak persolan,
seperti: keterbatasan akses informasi, keadaan keuangan yang tidak sesuai
dengan usulan masyarakat yang menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan
menimbulkan ekses distorsi, serta masih maraknya Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme (KKN). Pelaksanaan prinsip Good Governance and Clean
Government dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan
pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Program Pagu Indikatif Kewilayahan merupakan terobosan untuk mengatasi
problem rendahnya tingkat serapan usulan musrenbang dari APBD agar
masyarakat lebih termotivasi untuk mengikuti musrenbang. Karena selama ini
partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam musrenbang masih kurang dan
salah satu penyebabnya adalah usulan prioritas yang disampaikan hanya dijadikan
ix
sebagai shoping list dan tidak ada jaminan kepastian berapa usulan masyarakat
yang akan diakomodir dalam anggaran belanja (APBD). Pagu Indikatif
Kewilayahan merupakan instrumen untuk mengatur besaran alokasi atau besaran
pagu untuk masyarakat di wilayah kecamatan melalui mekanisme partisipasi
musrenbang dan perhitungan matematis berdasarkan indikator capaian, sehingga
adanya jaminan kepastian usulan musrenbang diakomodir dalam APBD
Kata Kunci : Kebijakan, Pembangunan, Pagu Indikatif Kewilayahan.
No copy data
No other version available