Skripsi
Peran Pemerintah daerah dalam pemerataan Pendidikan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi pendidikan dasar masyarakat Kecamatan Palasah masih belum merata. Pemerintah Daerah mempunyai peranan dalam menangani pemerataan pendidikan dengan menyelenggaraan Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun pada tahun 2012. Peran tersebut adalah melalui pelaksanaan fungsi pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan pengaturan.
Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis serta memahami pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah daerah dalam Pemerataan Pendidikan.
Metode yang digunakan adalah metode deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, yaitu dengan observasi lapangan dan wawancara mendalam. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari unsur Pemerintah di Dinas Pendidikan, Pemerintah Kecamatan, Pendidik, Tokoh Masyarakat dan unsur orangtua yang anaknya tidak mengikuti pendidikan dasar.
Hasil penelitian menunjukkan kecenderungan Pemerintah Daerah dalam pemerataan pendidikan kurang melakukan monitoring dari pelaksanaan fungsinya. Pada fungsi pelayanan pemerintah bersifat jemput bola; dan pembangunan yang membutuhkan perbaikan mekanisme pemberian bantuan; proses pemberdayaan berorientasi pada pembinaan tanpa memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan dari pelatihan tersebut; serta fungsi pengaturan, aturan yang dibentuk dalam pelaporan tidak lebih dari pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,
Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran Pemerintah Daerah dalam pemerataan pendidikan di Kecamatan Palasah oleh Dinas Pendidikan belum mensosialisasikan kebijakannya dengan baik dan belum sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Fungsi Pengaturan, Fungsi Pelayanan, Fungsi Pemberdayaan, Fungsi Pembangunan, Pemerataan Pendidikan.
No copy data
No other version available