Skripsi
Penolakan Indonesia terhadap Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (Recaap) pada Tahun 2006 Terkait Pembajakan dan Perampokan Bersenjata di Selat Malaka
Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki nilai strategis yang tinggi bagi kepentingan berbagai negara. Jumlah kasus pembajakan dan perampokan bersenjata yang terus meningkat di selat tersebut menyita perhatian negara-negara pengguna karena dinilai dapat menghambat kepentingan dan mengancam keamanan internasional. Sesuai dengan UNCLOS 1982, negara pantai bertanggungjawab untuk mengamankan selat yang berbatasan dengannya. Namun, kurangnya penegakan hukum oleh negara pantai mengakibatkan munculnya ReCAAP sebagai sebuah gagasan oleh negara pengguna yang bertujuan untuk mengatasi pembajakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka. Akan tetapi, kerjasama ini kemudian ditolak oleh Indonesia sebagai salah satu negara pemilik selat. Penelitian ini akan menjawab permasalahan “Bagaimana pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan Indonesia untuk menolak ReCAAP terkait pembajakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka?”. Kesimpulan yang akhirnya diperoleh didasarkan pada empat komponen inti Rational Actor Model, yaitu sasaran dan tujuan, alternatif, konsekuensi, dan pilihan. Kata kunci: Pembajakan Laut, Perampokan Bersenjata, Selat Malaka, Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia
No copy data
No other version available