Skripsi
Kerjasama Indonesia Dan Newmont Nusa Tenggara Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009
Kerja sama internasional yang terjalin antara negara dan perusahaan multinasional (MNC) dewasa ini telah menjadi perhatian khusus dalam studi Hubungan Internasional. Keberadaan perusahaan multinasional pada suatu negara pada satu sisi dapat menguntungkan tetapi juga dapat merugikan negara tempat ia berinvestasi (host country). Salah satu kerja sama internasional yang terjalin antara negara dan MNC adalah kerja sama Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Penelitian ini mencoba menjelaskan dan menggambarkan bagaimana posisi tawar Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dalam kerja sama yang terjalin pasca pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, hingga disepakatinya renegosiasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tahun 2014.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori balance of bargaining powerdari Thomas D. Lairson dan David Skidmoresebagai teori utama dalam menganalisis posisi tawar antara Indonesia dan PT NNT dalam hubungan kerja sama yang terjalin di antara mereka. Peneliti juga menggunakan konsep kerja sama internasional dan perusahaan multinasional untuk melihat perkembangan kerja sama antara Indonesia dan PT NNT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada tipe studi kasus intrinsik milik John W. Creswell sebagai metode untuk menjelaskan posisi tawar dalam kerja sama antara Indonesia dan PT NNT tersebut.
Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa kekuatan tawar milik PT NNT lebih besar dibandingkan dengan kekuatan tawar milik Indonesia. Hal ini mempengaruhi hasil dari renegosiasi antara keduanya, di mana PT NNT memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan Indonesia. Sehingga dalam kerja sama yang terjalin pasca pemberlakuan UU Minerba No. 4/2009, Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih lemah dan menyebabkan Indonesia berada sebagai pihak yang lebih bergantung terhadap keberadaan PT NNT sebagai MNC.
Kata Kunci: Kerja sama internasional, perusahaan multinasional (MNC), balance of bargaining power, posisi tawar, Indonesia, PT NNT, UU Minerba 4/2009.
No copy data
No other version available