Skripsi
Penyelesaian Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Filipina di Perbatasan Laut Sulawesi dan Perairan Selatan Filipina
Setiap negara diberikan hak ekslusif untuk memanfaatkan ZEE hingga 200 mil.
Namun, tidak semua negara dapat menarik garis hingga 200 mil, karena memiliki
laut yang berhadapan atau berdampingan dengan negara tetangga. Hal tersebut
terjadi pada Indonesia dan Filipina, tepatnya di Laut Sulawesi dan Perairan
Selatan Filipina. Selain itu, Filipina menggunakan klaim wilayah berbentuk
persegi panjang berdasarkan atas Perjanjian Paris 1898, hal tersebut berdampak
terhadap batas ZEE kedua negara, hingga akhirnya Indonesia melakukan
penolakan terhadap klaim tersebut. Dalam menyelesaikan sengketa batas ZEE,
kedua negara sepakat untuk menyelesaikan melalui negosiasi. Hal tersebut
didasarkan oleh adanya asumsi bahwa dengan melakukan kerjasama, kedua belah
pihak dapat mengakomodasi keuntungan yang ingin diraih masing-masing pihak
terhadap wilayah yang dipersengketakan.
Penelitian ini menggunakan teori neo-liberal institusionalisme yang berfokus pada
absolute gains dan institusi internasional. Kedua hal tersebut digunakan untuk
melihat keuntungan yang ingin diraih Indonesia dan Filipina dalam kerjasama
penyelesaian sengketa serta melihat UNCLOS sebagai suatu institusi internasional
yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa.
Peneliti juga menggunakan konsep penyelesaian sengketa untuk menganalisis
bentuk penyelesaian sengketa yang digunakan kedua negara.
Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa Indonesia dan Filipina memiliki
keuntungan yang ingin mereka raih dari adanya penyelesaian sengketa batas ZEE.
Keduanya mengejar keuntungan dari bidang ekonomi, hukum, politik serta
pertahanan dan keamanan dari ditetapkannya batas ZEE. Namun, meski kedua
negara mengejar keuntungan dari adanya penyelesaian sengketa, Indonesia dan
Filipina tidak dapat serta-merta mengejar keuntungnnya begitu saja, karena kedua
belah pihak harus mengikuti segala aturan UNCLOS yang menjadi dasar hukum
dari penyelesaian sengketa. Selain itu, sebagai hasil dari penyelesaian sengketa,
akan dihasilkan suatu mutual benefit yang memperkuat kerjasama kedua belah
pihak.
Kata Kunci: Neo-liberal Institusionalisme, UNCLOS, Penyelesaian Sengketa,
Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia-Filipina.
No copy data
No other version available