Referensi
UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN ( UU RI No. 16 Tahun 2004)
Dalam melaksanakan fungsi,tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksnakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib mengali nilai-nilai kemanusiaan,hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
No copy data
No other version available