Skripsi
Pengendalian Penggunaan Lahan di Kota Bandung
Sampai saat ini Kota Bandung terus melakukan pembangunan infrastruktur, namun perambahan kawasan terbangun (konversi lahan terbangun) semakin meluas ke daerah yang bukan peruntukannya (penggunaan lahan yang salah), baik secara natural ataupun terencana. Semakin tinggi jumlah penduduk, disertai dengan kebutuhan ruang untuk tempat tinggal menjadi salah satu penyebab konversi lahan yang terjadi. Terhitung disetiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan yang digunakan untuk kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, wisata buatan dan kawasan lainnya. Pengendalian penggunaan lahan di Kota Bandung dilakukan dikarenakan konversi lahan terbangun yang semakin meluas ke daerah yang bukan peruntukannya serta menjamin ketersediaan lahan yang dibutuhkan dengan tanpa mengurangi kualitas lingkungan sebagai pendukung kehidupan masyarakat Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengendalian penggunaan lahan di Kota Bandung oleh pihak-pihak terkait. Seperti apa mekanisme pengendalian yang ada dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Dalam penelitian ini penulis memilih empat langkah fundamental untuk melihat bagaimana pengendalian yang dilakukan, langkahlangkah tersebut adalah menentukan standar, mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan standar dan menentukan kebutuhan akan tindakan korektif. Serta menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis data yang dikumpulkan baik itu melalui studi litelatur maupun studi lapangan. Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa pengendalian penggunaan lahan di Kota Bandung belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan pada proses pemantauan atau pengawasan sebagian besar merujuk pada aduan masyarakat, artinya kecil sekali upaya inisiatif yang dilakukan dinas terkait dalam melakukan pengawasan penggunaan lahan. Selain itu, terlalu berlarut-larutnya proses tindakan korektif (penertiban pelanggaran penggunaan lahan) menyebabkan beberapa kasus penyimpangan dan pelanggaran tidak bisa ditindak lanjuti. Meskipun penulis melihat bahwa standar atau pedoman dalam melakukan pengendalian seperti Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, mekanisme perizinan dan mekanisme pengendalian sudah ada untuk menjadi acuan dalam kegiatan pengendalian penggunaan lahan di Kota Bandung. Kata Kunci : Pengendalian Penggunaan Lahan, Konversi lahan terbangun, Kota Bandung
No copy data
No other version available