Skripsi
Implementasi Convention For The Consevation Of Southern Bluefin Tuna Di Indonesia
RIANTHI HERANI PUTRI. 170210100115. Implementasi Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna di Indonesia. Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran. Juni, 2015.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (Konvensi ccsbt) di Indonesia dan kemudian menganalisis bagaimana perilaku Indonesia dalam melaksanakan Konvensi tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk mencapai kepentingan pemanfaatan SBT. Ikan SBT atau southern bluefin tuna (tuna sirip biru selatan) merupakan bagian dari sumber daya alam hayati di laut lepas yang dapat diambil manfaatnya oleh seluruh negara di dunia. Tingginya permintaan terhadap ikan SBT membuat negara-negara melakukan penangkapan berlebih yang menyebabkan menurunnya jumlah populasi ikan SBT hingga hampir punah. Demi mencegah kepunahan dan tetap dapat terlaksananya pemanfaatan secara sustainable, maka dibentuklah Konvensi ccsbt oleh Australia, Jepang, dan Selandia Baru. Indonesia yang juga ikut terlibat melakukan pemanfaatan, diwajibkan bergabung sebagai upaya pengkonservasian SBT tersebut. Dengan metode penelitian kualitatif, peneliti bermaksud menjabarkan bagaimana Indonesia melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Konvensi ccsbt. Peneliti mengumpulkan data seperti dokumen resmi dan laporan-laporan, serta wawancara narasumber untuk validasi data. Kemudian, peneliti menggunakan teori rezim internasional, hukum perjanjian internasional, dan implementasi untuk memperlihatkan hubungan antara pelaksanaan Konvensi sebagai upaya Indonesia untuk tetap dapat melakukan pemanfaatan SBT dan pengkonservasian secara bersamaan.
Dari penelitian yang telah peneliti lakukan, dari sisi pelaksanaan Konvensi, Indonesia telah berusaha melaksanakan ketentuan konservasi, seperti pelaporan CDS dan pendaftaran kapal penangkap ikan. Meskipun masih tetap ada yang belum terlaksana dengan baik, yaitu patuh terhadap batas kuota penangkapan. Hal ini mengingat Indonesia tentu lebih mengutamakan kepentingan pemanfaatannya dibandingkan tindakan konservasi. Pelaksanaan ketentuan konservasi dan bergabung ke dalam Konvensi hanya merupakan cara Indonesia untuk tetap dapat melakukan pemanfaatan SBT.
Kata kunci: Konvensi ccsbt, pemanfaatan SBT, Indonesia, implementasi, rezim internasional, konservasi, sustainable
No copy data
No other version available