Skripsi
Perlindungan Wartawan Dalam Konflik Bersenjata Di Suriah Tahun 2011-2014 (Sebuah Tinjauan Kritis Hukum Internasional Tentang Perlindungan Wartawan Perang )
Karina Isna Irawan. Perlindungan Wartawan dalam Konflik Bersenjata di Suriah Tahun 2011-2014 (Sebuah Tinjauan Kritis Hukum Internasional Tentang Perlindungan Wartawan Perang). Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, 2015.
Ketentuan mengenai perang atau konflik bersenjata diatur dalam hukum humaniter internasional. Di dalam ketentuan tersebut diatur mengenai orang-orang yang dilindungi selama konflik salah satunya adalah wartawan. Wartawan juga mendapatkan hak istimewa sebagai tawanan perang apabila jatuh ke tangan pihak yang berkonflik atau tertahan. Pada konfik bersenjata yang terjadi di Suriah wartawan mengalami berbagai penyerangan diantaranya penculikan, pembunuhan, dan penawanan yang dilakukan oleh pemerintah Assad dan kelompok oposisi. Kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan juga mendapat kekangan terutama dari pemerintah Assad. Berdasarkan indikasi tersebut, terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional tentang perlindungan wartawan yang termaktub dalam Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan tahun 1977, dan Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif jenis studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori internasional kritis melalui konsep emansipasi yang bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk ketidakadilan dan mencari kemungkinan adanya perubahan.
Committee to Protect Journalists berhasil melansir bukti-bukti kuat bahwa pemerintah Assad dan kelompok oposisi melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional tentang perlindungan wartawan. International Committee of the Red Cross dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengeluarkan sejumlah ketentuan guna memberikan keamanan pada wartawan di Suriah. Peran organisasi internasional mampu menyempurnakan prinsip-prinsip legitimasi untuk menegakkan keadilan, kemerdekaan, dan kebebasan bagi wartawan terutama yang menjalankan profesinya di wilayah konflik bersenjata.
Kata kunci: Perang Sipil Suriah, Wartawan Perang, Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan tahun 1977, Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Emansipasi, Committee to Protect Journalists, International Committee of the Red Cross, Perserikatan Bangsa-bangsa, Hukum Internasional.
No copy data
No other version available