Skripsi
Implementasi Kerjasama Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia studi kasus: Penegakan Hukum terhadap Buronan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan (2009-2014)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme ekstradisi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Australia kepada Adrian Kiki Ariawan (Adrian), seorang pelaku tindak pidana korupsi berkewarganegaraan Indonesia yang pada tahun 2003 lalu melarikan diri ke Perth, Australia. Dalam masalah ekstradisi ini, Australia berposisi sebaga Negaradiminta, karena orang yang dimintakan ekstradisinya, yaitu Adrian berada di wilayah Australia. Sedangkan Indonesia berposisi sebagai Negara-Peminta, yaitu negara yang memiliki yuridiksi untuk melakukan penegakan hukum terhadap Adrian. Dalam implementasinya, peraturan yang mengatur mekanisme ekstradisi terhadap Adrian mengacu pada Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia Tahun 1992. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa ekstradisi merupakan mekanisme yang efektif dalam penyerahan penjahat pelarian (dalam hal ini Adrian) karena mampu memberikan keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan teritorial Indonesia dan mencapai tujuannya untuk memberantas korupsi, serta keseimbangan antara hak, kekuasaan, dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum terhadap Adrian dan juga menunjukkan kordinasi antara lembaga pemerintah yang terjalin dengan baik sekaligus menunjukkan adanya komitmen nyata dari Pemerintah Indonesia dan Australia dalam menanggulangi dan melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya, yaitu Adrian. Kata Kunci: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia Tahun 1992, Indonesia, Australia, penjahat pelarian, korupsi.
No copy data
No other version available