Skripsi
Peran Association of Southeast Asian Nations (Asean) dalam Menangani Permasalahan Perdagangan Pekerja Migran di Asia Tenggara (2004-2012)
Human trafficking merupakan praktik kejahatan transnasional yang paling mengemuka pada abad ke-21, dimana berada di urutan ketiga sebagai kejahatan yang paling menguntungkan. Seiring dengan meningkatnya arus globalisasi yang turut menjadi pendukung praktik human trafficking secara global, para imigran sangat rentan menjadi korban dari human trafficking, khsusnya yang berbentuk perdagangan pekerja migran. Dalam konteks perdagangan pekerja migran, Asia Tenggara menjadi sumber perekrutan terbesar di dunia, dimana beberapa negara di kawasan dapat menjadi negara pengirim (source countries) dan negara penerima (destination countries). Kenyataan tersebut tentunya tidak sesuai dengan tujuan ASEAN dalam rangka menciptakan kawasan yang damai, adil dan sejahtera termasuk mengusung nilai-nilai hak azasi manusia di dalam kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang akan berfokus pada peran dari ASEAN sebagai organisasi internasional yang melingkupi kerjasama negara anggota untuk menangani permasalahan human trafficking dalam bentuk perdagangan pekerja migran yang sudah sangat mengkhawatirkan dan diperlukannya solusi kolektif yang signifikan. Lebih lanjut, penelitian ini menggunakan teori peran organisasi internasional dari Lisbeth Aggestam serta konsep human trafficking itu sendiri dalam kerangka hak asasi manusia. Dalam periode 2004-2012 tersebut, ASEAN memang melakukan perilaku peran mengenai permasalahan perdagangan pekerja migran yang dilihat melalui empat aspek, yakni role expectation, role conception, role performance dan roleset. Walaupun baru dalam taraf peningkatan kesadaran akan isu tersebut dan memiliki banyak kendala, pada dasarnya negara-negara anggota ASEAN menginginkan permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya. KATA KUNCI : Asia Tenggara, Perdagagan Pekerja Migran, ASEAN
No copy data
No other version available