Skripsi
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri: Studi Kasus Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban terhadap perlindungan setiap warga negaranya, tak terkecuali Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Arab Saudi sendiri merupakan negara dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia tertinggi. Namun sayangnya, Arab Saudi juga merupakan negara dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia terbanyak, sehingga hal ini yang membuat Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi pada 1 Agustus 2011. Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, yang didalamnya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal, yang bekerja di luar negeri. Kemudian dapat dilihat bahwa moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pemerdayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Dimana dampak positif dari pengimplementasian kebijakan ini adalah menurunnya jumlah pengaduan dan jumlah TKI bermasalah, termasuk jumlah penyiksaan dan jumlah TKI meninggal yang berada di Arab Saudi. Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia, Arab Saudi, Kebijakan Luar Negeri, Moratorium, Perlindungan
No copy data
No other version available