Skripsi
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perang Suriah Periode 2011-2014 Crimes Against Humanity In Syrian War During of 2011-2014
Republik Arab Suriah menjadi salah satu negara di Timur Tengah yang sedang mengalami gelombang Arab Spring dan atau demokratisasi. Namun, gelombang ini tidak terjadi dengan baik dan justru menimbulkan Perang yang menimbulkan banyak korban jiwa baik dari sipil maupun militer. Sejak tahun 2011 Perang ini sudah membuat negara Suriah tidak mampu lagi menjalankan fungsinya sebagai negara untuk menciptakan keamanan bagi warganya. Justru Perang Suriah sendiri terjadi antara pemerintah dan pihak oposisi yang berasal dari masyarakat. Perang Suriah telah terjadi mulai dari tahun 2011 hingga 2016 ini menjadi bahan yang diteliti oleh peneliti karena terdapat isu kejahatan terhadap kemanusiaan yang membuat isu ini menjadi isu global. Dalam penelitian ini, digunakan teori hukum humaniter internasional, konsep perang yang adil, dan internasionalisasi isu. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur. Untuk metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif dari Bruce L. Berg. Terdapat pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak pemerintah maupun pemberontak terutama terkait kaidah perang dalam Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag 1907, dan Konvensi Den Haag 1899. Pelanggaranpelanggaran ini kemudian disadari oleh aktor-aktor internasional seperti negara dan organisasi internasional yang membuat isu ini menjadi isu global yang disadari kepentingannya untuk dibahas oleh penstudi Hubungan Internasional. Ini dapat terlihat dari terlibatnya negara luar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Cina pada Perang Suriah ini. Selain itu, juga dapat dipahami bahwa Perang Suriah ini bukan merupakan perang yang adil karena tidak memenuhi 7 standar Perang yang adil. Kata Kunci: Perang Suriah, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Isu Internasional
No copy data
No other version available