Skripsi
Fungsi Pemerintahan dalam Mengelola Royalti Pelaku Usaha Musik Tahun 2015-2016 : studi pada Lembaga Manajemen Kolektif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini berjudul: “Fungsi Pemerintahan Dalam Mengelola Royalti Pelaku Usaha Musik Tahun 2015-2016 Studi Pada Lembaga Manajemen Kolektif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keingintahuan tentang Fungsi Pemerintahan dalam mengelola royalti pelaku usaha musik. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana fungsi pemerintahan melalui Lembaga Manajemen Kolektif dalam mengelola royalti pelaku usaha musik yang digambarkan melalui fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pemerintah yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia, selain itu triangulasi data juga dilakukan pada masyarakat melalui wawancara khususnya pelaku usaha musik yang menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia dan pelaku usaha musik yang tidak terdaftar menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan belum optimalnya fungsi pemerintahan melalui Lembaga Manajemen Kolektif dalam pengelolaan royalti pelaku usaha musik mengacu pada fungsi pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif khususnya Wahana Musik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi pelayanan terlihat dari upaya memberikan kemudahan untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia melalui pendaftaran secara online, dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan dalam hal ini adalah perlindungan karya cipta pelaku usaha musik yang menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia, selain itu dalam pelaksanaan fungsi pembangunan pemerintahan dengan adanya upaya terencana dan terprogram untuk mengelola royalti dari penggunaan karya cipta di luar negara Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, fungsi pemerintahan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia dalam pengelolaan royalti pelaku usaha musik belum optimal dikarenakan peneliti menemukan bahwa masih banyak pelaku usaha musik yang belum merasakan manfaat dari menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif karena ketidaktahuan akan hadirnya lembaga khusus pengelola royalti, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan promosi dikarenakan terbatasnya anggaran operasional yang dibatasi oleh Undang-Undang.
Kata kunci : Fungsi Pemerintahan, Lembaga Manajemen Kolektif, Wahana Musik Indonesia, Hak Cipta, Pengelolaan Royalti.
No copy data
No other version available