Referensi
UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No. 4 Th. 2004)
Polisi,jaksa,dan hakim adalah parat penegak hukum yang perlu mendapat pengaturan intensif dalam menjalankan fungsinya menegakkan keadailan di tanah air.Baik burukunya kinerja para penegak hukum tersebut, tentu amat berpengaruh terhadap terciptanya rasa keadilan dan ktenteraman dalam hati rakyat Indonesia.
No copy data
No other version available