Referensi
UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS (UU RI NO. 40 TH. 2008)
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-undang dasar negera republik indonesia tahun 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum mmadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis dalam suatu undang-undang.
No copy data
No other version available