Skripsi
Analisis Konstruktivisme dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste di Wilayah Naktuka (2012-2017)
Penelitian ini mencoba menjelaskan bagaimana empat pertimbangan konstruktivisme yang dikemukakan oleh Christian Reus Smit dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Indonesia dan Timor-Leste dalam membuat kebijakan penyelesaian sengketa wilayah Naktuka dalam kurun waktu 2012-2017. Sengketa wilayah Naktuka disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran antara Pemerintah Indonesia dan Timor-Leste mengenai perbatasan wilayah darat yang didasarkan pada Konvensi Pembatasan Kekuasaan Portugis dan Belanda di Pulau Timor 1904. Pada akhirnya, kedua negara tersebut mengklaim bahwa wilayah Naktuka merupakan wilayah kedaulatan Indonesia maupun Timor-Leste. Indonesia dan Timor-Leste telah sepakat untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai, yaitu negosiasi dan konsultasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Penelitian ini menggunakan 5 konsep dan teori Hubungan Internasional, yakni konstruktivisme yang berfungsi sebagai alat analisis dalam penelitian ini, perolehan kedaulatan teritorial untuk menjelaskan dasar klaim Indonesia dan Timor-Leste, sengketa wilayah untuk menguraikan bagaimana perbedaan penafsiran tersebut dapat terjadi, wilayah negara untuk menguraikan kondisi wilayah Naktuka, dan penyelesaian sengketa secara damai untuk mengkaji upaya penyelesaian perbedaan penafsiran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengombinasikan makrointerpretasi dari para narasumber dan mikrointerpretasi dari peneliti sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan dalam konstruktivisme mempengaruhi Indonesia dan Timor-Leste dalam membuat kebijakan terkait penyelesaian sengketa wilayah Naktuka. Kedua negara telah melaksanakan beberapa kali negosiasi dan konsultasi untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran yang ada. Kedua pemerintah negara juga telah melakukan pertemuan dengan tokoh adat masyarakat lokal di wilayah Naktuka. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan di antara kedua pemerintah negara terkait perbatasan darat di wilayah Naktuka dan status kepemilikan wilayah Naktuka.
Kata kunci: Naktuka, Indonesia, Timor-Leste, Penyelesaian Sengketa, Konstruktivisme.
No copy data
No other version available